Proyek Pembangunan Rabat Beton Dusun Krajan Barat Desa Jokarto Diduga Langgar KIP
banner
Live
Loading...

Breaking news

Widget notif

Proyek Pembangunan Rabat Beton Dusun Krajan Barat Desa Jokarto Diduga Langgar KIP

Tuesday, 4 February 2025

Dok. nur (4/2/2025) Patut Di Periksa Proyek Pembangunan Rabat Beton Dusun Krajan Barat Desa Jokarto Di Kerjakan Tanpa Papan Nama Diduga Langgar KIP.


Lumajang - Berawal dari aduan masyarakat terkait pembangunan rabat beton di dusun Krajan barat desa jokarto kecamatan tempeh, menjadi perhatian dan sorotan publik, pasalnya proyek tersebut dikerjakan ini tanpa papan nama , sehingga masyarakat tidak bisa proaktif dalam mengawal proses pembangunan ini, (3/2).


Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat di konfirmasi awak media, menjelaskan bahwa sejak awal pembangunan ini di kerjakan tidak terpasang papan informasi proyek, sehingga masyarakat kami tidak mengetahui berapa anggaran yang digunakan, juga sumber dana, sehingga kami sebagai warga bisa katakan di duga proyek siluman, dan indikasi trik untuk membohongi publik karena kurang terbuka.


Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media pada 3/2/25 datang ke balai desa jokarto untuk konfirmasi, karena kepala desanya tidak ada ditempat,datang ke bagian perencanaan dalam penjelasannya bahwa proyek tersebut anggarannya tidak tau persis, kalau tidak salah Rp 500 000 000,- itu Jasmas dari salah satu anggota DPR, untuk timlaknya juga orangnya dewan kami tidak tau tuturnya.


Di waktu yang berbeda karena bagian perencanaan desa jawaban kurang memuaskan awak media konfirmasi ke sekdes jokarto via WhatsApp menjelaskan Untuk anggaran kurang paham saya pak karena di kerjakan dari dewannya.


Masih menurut sekdes jokarto untuk timlak tidak tau saya pak dari tim pak dewan bukan dari desa jokarto jelasnya.


Sementara menurut DPD LSM GMAS (Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera) kabupaten Lumajang Muhammad saat diminta pendapat oleh awak media menjelaskan semestinya pihak pelaksana  harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa?,” nilainya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan.


Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.


Sampai berita ini naik ke meja redaksi, hasil pemantauan awak media dilapangan papan informasi publik tidak terpasang, jadi tidak diketahui sumber anggarannya dari mana.bersambung. (Nur)