PN Cikarang Gusur Cluster Setia Mekar Residence 2, Berikut Kronologi Versi Pengembang
banner
Live
Loading...

Breaking news

Widget notif

PN Cikarang Gusur Cluster Setia Mekar Residence 2, Berikut Kronologi Versi Pengembang

Thursday, 6 February 2025

Dok. istimewa (6/2/2025) Total terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko.


Jakarta - Cluster Setia Mekar Residence 2 merupakan perumahan yang berada di Tambun Selatan, Bekasi. Beberapa rumah di perumahan ini terancam digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.


Lahan seluas 3.290 meter persegi tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah. Itu artinya warga yang tinggal di sana atau pengembang perumahan tersebut dianggap bukan pemilik yang sah.


Total terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Namun, 9 rumah di antaranya masih dalam proses pembangunan. Sementara 10 unit rumah dan 8 ruko yang terjual telah memegang sertifikat hak milik (SHM).


Perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Abdul Bari mengungkapkan penjualan tanah telah berlangsung sejak lama yakni pada 1967. Untuk lebih jelasnya, berikut detikcom rangkum.


1967

Djudju Saribanon Dolly merupakan pemilik pertama yang terdaftar dalam SHM nomor 325 untuk lahan seluas 3,6 hektare. Lokasi lahan tersebut berada di Jatimulya Kota Bekasi sebelum pemekaran Kabupaten Bekasi.


1967 - Transaksi Penjualan

Terjadi penjualan antara Djudju Saribanon Dolly dengan Abdul Hamid pada 1967. Abdul Hamid kemudian menunjuk Bambang Heryanto untuk menjual tanah tersebut.


Menurut keterangan dari Bambang Heryanto, Abdul Hamid pada saat itu membeli tanah bukan untuk dimiliki tapi dijual kembali. Transaksi antara Djudju Saribanon Dolly dengan Abdul Hamid pun tidak dilakukan hingga lunas, melainkan hanya DP (down payment).


Abdul Hamid tidak melunasi transaksi dengan Djudju Saribanon Dolly.


1982

Bambang Heryanto menawarkan tanah tadi kepada Kayat. Menurut Bambang Heryanto ada bukti transaksi antaranya Kayat dan Abdul Hamid.


Ketika hendak pelunasan, Kayat meminta untuk bertemu dengan pemilik asli sertifikat yaitu Djudju Saribanon Dolly. Setelah keduanya bertemu, dibuatkan akte jual beli antara Djudju Saribanon Dolly dengan Kayat tahun 1982.


1985

SHM nomor 325 balik nama dari Djudju Saribanon Dolly menjadi atas nama Kayat.


1995

Kayat memecah sertifikat tersebut menjadi 4 bidang yaitu SHM nomor 704, 705, 706, dan 707.


1996

Terjadi transaksi jual beli antara Kayat dengan Tunggul Paraloan Siagian atas SHM nomor 704 (2,4 hektare) dan 705 (3.290 meter persegi).


2019

Pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli tanah milik Tunggul Paraloan Siagian yakni SHM nomor 705 seluas 3.290 meter persegi.


"Sebelum saya beli, saya cek sertifikatnya. Kalau DP pertamanya (terjadi) di akhir 2018. Saya pembayaran bertahap sama Bapak Tunggul. Saya cek sertifikat itu di BPN Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2019 terkonfirmasi bahwasanya sertifikat itu dalam keadaan clear and clean. Artinya tidak terdapat blokir, tidak terdapat penyitaan, dan tidak menjadi aset tanggungan," jelas Bari.


Bari melakukan balik nama SHM nomor 705 menjadi miliknya. Kemudian mengurus penerbitan izin mendirikan Bangunan (IMB).


"Dasar master plan diketahui dan keluar rekomendasi dari pejabat terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kemudian BPN sebagai dasar untuk melakukan proses pemecahan sertifikat," jelas Bari.


2020-2024

Terjadi transaksi 27 bidang tanah dengan warga Cluster Setia Mekar Residence 2 dan pemilik ruko. Ada beberapa pemilik rumah yang baru DP.


2024

Keluar surat putusan dari Pengadilan Negeri Cikarang akan dilakukan eksekusi pada bangunan yang berada di area lahan SHM nomor 704, 705, 706, dan 707. Tanah tersebut menjadi milik Hj. Mimi Jamilah, anak satu-satunya Abdul Hamid berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht van gewisje): Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS.


Ketua RT 8 Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi menceritakan saat dirinya menerima surat penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Desember 2024. Pada saat itu, yang diundang ke PN Cikarang di antaranya Ketua RT 8, Ketua RW 25, Kepala Desa, Camat, Propam, Kapolres, hingga Satpol PP. Dalam surat tersebut dijadwalkan waktu eksekusi berlangsung pada 20 Januari 2025.


Setelah itu, Ririn meminta Ketua Lingkungan untuk menyampaikan pesan surat tersebut. Mereka sempat mengadakan pertemuan bersama. Ririn menuturkan reaksi pertama kali warga dan pemilik ruko Cluster Setia Mekar Residence 2 banyak yang tidak percaya dengan pemberitahuan tersebut. Pasalnya mereka juga memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah.


Hingga 20 Januari, warga tetap bertahan di properti masing-masing, berkegiatan seperti biasa. Ternyata waktu eksekusi terjadi pada Kamis (30/1/2025).


Warga melakukan perlawanan di depan gerbang Cluster Setia Mekar Residence 2. Namun, mereka tidak bisa menghentikan juru sita pengadilan yang telah mematikan aliran listrik dan air. Mereka pun keluar dari rumah tersebut dan saat ini dibiarkan kosong.


Ada pun, nilai rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 sekitar Rp 600-700 jutaan. Sementara ruko di depannya senilai Rp 1,2-1,5 miliar.


Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, pemilik ruko, dan perumahan mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/2/2025) lalu.


Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025). Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidangnya dijadwalkan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, menurut Bari pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).


"Sidang gugatan dari salah satu warga. Itu dari Bapak Surung Sianipar. Saya tanggal 17. Bank tanggal 14 Februari 2025, bank pemberi kredit yang memiliki hak tanggungan," ungkap Bari. (**)