Viral Pergub Izin ASN Poligami, Disebut Bukan Untuk Mendukung Simak Penjelasannya
banner
Live
Loading...

Breaking news

Widget notif

Konten berikut adalah iklan platform Adsterra, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Viral Pergub Izin ASN Poligami, Disebut Bukan Untuk Mendukung Simak Penjelasannya

Saturday, 18 January 2025

Dok. istimewa (18/1/2025) Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.


Jakarta - Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.


Dia mengatakan, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.


"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1).


Lebih lanjut Teguh menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.


“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.


Dengan demikian, Teguh menilai peraturan ini dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN. Sehingga Teguh menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.


Selain itu, Teguh mengatakan pengesahan peraturan tersebut bukan hal yang instan, melainkan sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023.


Pembahasan peraturan itu juga dikatakan Teguh sudah melibatkan berbagai pihak, bukan hanya satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melainkan seluruhnya.


“Selain itu juga sudah melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil, Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya,” ujar Teguh.


Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.


Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.


Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.


Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)