Oknum Pegawai Puskesmas Senduro Diduga Langgar Perda
banner
Live
Loading...

Breaking news

Widget notif

Oknum Pegawai Puskesmas Senduro Diduga Langgar Perda

Monday, 27 January 2025

Dok. Nur (27/1/2025) Patut Diperiksa Oknum Pegawai Puskesmas Senduro Diduga Langgar Perda No 1/2024 Tentang Retribusi.


Lumajang - Berawal dari aduan masyarakat terkait biaya retribusi terkait pengurusan surat keterangan(Suket) sehat di puskesmas senduro pada tanggal 21/1/25 untuk kelengkapan proposal makan sehat bergizi gratis, salah satu program unggulan presiden Prabowo, biaya sangat mahal bikin kaget yaitu sebesar Rp 40 000,00 (26/1).


Menurut narasumber bahwa pembayaran Rp 40 000,00 untuk biaya pembuatan surat keterangan sehat itu saya hanya di periksa tensi darah, selain tidak dikasih tanda terima, tapi saya siap datang ke puskesmas kalau dibutuhkan oknum yang meminta biaya suket empat puluh ribu rupiah tersebut.

   

Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media ini konfirmasi ke kapus Senduro via WhatsAppnya menyelesaikan bahwa benar untuk pengurusan surat keterangan sehat sekarang ada biaya,mengacu pada Perda No 1/2024 Tentang Retribusi, suket sehat sebesar 15 ribu pemeriksaan saja.


Pada beberapa permintaan suket sehat, kadangkala membutuhkan pemeriksaan tambahan (lab darah) ssehingga ada tambahan biaya lab. Kadang jg dri hasil pemeriksaan ditemukan kebutuhan pengobatan, sehingga terhitung pemeriksaan umum (25rb).

    

Lebih lanjut kapus menjelasksn Ini masuk kedalam perhatian kami dlm telusur ini, Bila dari hasil telusur kami memang ditemukan adanya kesalahan,

Mohon izin dapatnya kami bisa diberi no kontak yang bersangkutan. (Agar bisa memberikan kompensasi senilai dengan kelebihan pembayarannya).


Terkait dengan kompensasi,

Memang bukan hanya sekedar masalah nominal,

Tp sbg slh 1 bentuk TL sj.

Jd beda perkara dg telusur permasalahan yg memiliki mekanisme tersendiriSaged disampaikan kpd ybs,

Bila ad yg mau disampaikan kpd Puskesmas senduro,

Mk bs menghub no pusat informasi by WA 081235555286

Kami lanjutkan telusur kami terkait hal tsb.

Mhn tambahan konfirmasi,

Pembayarannya apakah dilakukan di kasir?


Ditempat terpisah ketua DPD LSM GMAS kabupaten Lumajang Muhammad angkat bicara harusnya pihak Oknum Pegawai puskesmas Senduro yang meminta biaya pembuatan surat keterangan sehat itu berpedoman pada aturan yang ada yaitu perda nomor 1/2024 tentang retribusi jangan seenaknya sendiri kalau menentukan biaya, selain itu pasien ketika membayar biaya harus di kasih tanda terima sehingga jelas, kalau tidak ada tentunya melanggar undang undang informasi publik, karena  puskesmas ini juga merupakan tempat pelayanan publik. Untuk itu kami ingin melakukan investigasi dan berkirim surat resmi sebagai bahan klarifikasi tandasnya. (nur)