Oknum Pegawai PPK PUTR Provinsi Di Lumajang Diduga Tebang Pohon Peneduh Jalan
banner
Live
Loading...

Breaking news

Widget notif

Konten berikut adalah iklan platform Adsterra, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Oknum Pegawai PPK PUTR Provinsi Di Lumajang Diduga Tebang Pohon Peneduh Jalan

Thursday, 16 January 2025

Dok. nur (16/1/2025) DPD Gmas Angkat Bicara Patut Diperiksa Oknum Pegawai PPK PUTR Provinsi Tebang Pohon Peneduh Tanpa Dilengkapi Surat Ijin.


Lumajang - Berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya kasus penebangan pohon peneduh kanan kiri jalan (kakija) di ruas jalan Lumajang- Jember, tepatnya jalan Wonokerto, menurut salah satu oknum PPK  yang berinisial (Adf) Dinas PU provinsi , yang diduga memotong dan menjual kakija, yang diduga untuk memperkaya diri sendiri saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa dirinya memotong kayu tersebut memang tidak ada surat rekomendasi dari pimpinan, hasilnya kita jual ke salah gudang, karena di Puger tidak membeli bongolan lagi, ketika ditanya sudah dapat berapa kubik, ton jawaban tidak tau, Rabu (15/1).


Masih menurut (Adf) perlu saya sampaikan untuk kayu mauni yang ada di pinggir sungai itu diminta orang pengairan, namanya nanti tak kabari tuturnya.


Ditempat terpisah awak media meminta tanggapan ketua DPD LSM GMAS (gerakan masyarakat adil sejahtera) kabupaten Lumajang Muhammad menyatakan pelaku bisa dijerat dengan dua pasal berlapis.


Pertama, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) pasal penebangan tapa ijin sesuai Perda nomor 11 tahun 2005. Kedua, pelaku bisa dikenakan pasal pencurian (362-KUHP) karena ada upaya jahat dan memperkaya diri atau mengambil keuntungan dari barang milik orang lain atau negara.


Pelaku penebang dan penjual pohon peneduh bisa dikenakan dua pasal berlapis, tipiring sesuai Perda 11 tahun 2005 dan pasal 362 KUHP," 


Penjelasannya kata Pudoli, pelaku telah menebang pohon peneduh tanpa ijin, maka jelas sanksinya sesuai Perda nomor 11 tahun 2005. Sedangkan pidana lainya, pelaku tanpa hak menjual pohon yang ditebang, sehingga merugikan orang lain atau negara.


Menebang tanpa ijin sanksinya sesuai Perda, sedangkan menjual tanpa hak maka dikenakan pasal 362 KUHP," 


Muhammad menambahkan pihaknya akan berkirim surat resmi kepada dinas putr propinsi Jawa Timur tempat Adf berkerja juga ke dinas lingkungan hidup sebagai dinas yang bertanggung jawab, sebagai bahan klarifikasi kami paparnya. Bersambung (nur)