Dok. istimewa (5/1/2025) Kabar terbaru, supir taksi online turut terseret dalam kasus polisi tembak mati warga di Kalteng mengaku mendapat intimidasi oleh oknum penyidik. |
Jakarta - MH, supir taksi yang melaporkan kasus penembakan di Kalimantan Tengah dan malah jadi tersangka mengaku dapat intimidasi dari petugas.
Pengakuan baru dari sopir taksi online berinisial MH yang melaporkan kasus polisi tembak mati warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) namun malah dipenjara.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Yakni Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan seorang sopir taksi online yang berinisial MH.
Kabar terbaru, MH yang turut terseret dalam kasus polisi tembak mati warga di Kalteng mengaku mendapat intimidasi oleh oknum penyidik.
MH mengaku dapat intimidasi selama proses pemeriksaan sebelum akhirnya ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini yang membuat pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng pada Jumat (3/1/2025) untuk meminta penjelasan.
“Klien kami menyampaikan masalah ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahwa selama dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng, klien kami mengalami kekerasan, pukulan, itu disampaikan secara langsung kepada LPSK,” beber Parlin Bayu Hutabarat, pengacara MH kepada awak media usai bertemu petugas Bidpropam.
Kepada awak media, Parlin membeberkan kronologi dugaan intimidasi yang dilakkukan oleh oknum penyidik kepada MH selama proses pemeriksaan sebelum akhirnya ikut ditetapkan menjadi tersangka bersama Brigadir Anton.
“Pada saat tanggal 10-14 Desember, MH diperiksa tanpa status, lalu dia ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 14 Desember,” jelas Parlin.
Selama dalam rentang waktu 10-14 Desember itu, kata Parlin, MH kerap menerima tindakan arogan dari penyidik kepolisian. MH juga mengaku mendapat pukulan dari penyidik saat proses pemeriksaan.
“Setelah itu MH bertemu anggota Paminal, karena ada yang janggal, tubuhnya ada lebam-lebam seperti bekas pukulan, makanya sempat diperiksa (Paminal), dia diperiksa itu saat sudah dipindahkan menjadi ruang tahanan Polresta Palangka Raya tanggal 16 Desember,” beber Parlin.
Parlin menjelaskan, tindakan arogan yang diterima MH terjadi berkesinambungan dari 10-14 Desember sepanjang proses pemeriksaan.
Selama empat hari itu, MH yang membongkar kasus tersebut tidak bisa pulang ke rumah karena sedang dalam penguasaan penyidik dari Subdit Jatanras Polda Kalteng.
“Jatanras Polda, dia (mendapat intimidasi) waktu diperiksa di Polda,” kata Parlin.
Pada hari di mana MH ditetapkan menjadi tersangka, yakni 14 Desember, MH sempat pulang saat petang hari dan bertemu dengan istrinya di rumah.
“MH pada tanggal 14 sempat pulang ke rumah maghrib, dan ini juga dilihat oleh istrinya, yang mana kondisi wajah suaminya ada bekas pukulan, lebam-lebam di bagian wajah,” tutur Parlin.
Selanjutnya, pada Jumat (27/12/2024) lalu, MH juga telah menyampaikan intimidasi yang dialaminya tersebut kepada tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
MH mengungkap tindakan intimidasi yang diterimanya saat tim LPSK menindaklanjuti permohonannya untuk menjadi justice collaborator (JC).
“Di tanggal 27, apa yang dialami MH sudah disampaikan kepada petugas LPSK, pandangan kami tindakan begitu tidak dibenarkan, seyogyanya karena MH ini orang yang mengungkap tindak pidana, membongkarnya, harusnya diberikan perlindungan khusus,” ucap Parlin.
Sopir taksi berinisial MH, saksi kunci yang ikut jadi tersangka dalam kasus penembakan oleh polisi di Kalteng, saat digiring aparat ke ruang tahanan Polresta Palangka Raya, Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut, Perlin menyebut bahwa menurut informasi yang ia terima, kini oknum penyidik yang mengintimidasi atau melakukan pemukulan kepada MH sudah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalteng.
“Informasinya (oknum polisi yang diduga mengintimidasi) sudah pernah diperiksa oleh Paminal,” beber Parlin.
Namun pihaknya tetap menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang diduga melakukan kekerasan kepada kliennya selama dalam proses pemeriksaan
Sikap arogan yang dilakukan tidak seharusnya diterima oleh pengungkap tindak kejahatan seperti MH karena kliennya telah berkata jujur demi membongkar aksi penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton.
“Dia berusaha jujur mengungkapkan peristiwa tindak pidana itu, tapi selalu dipojokkan, dituduh macam-macam, padahal dia berusaha jujur kepada penyidik,” bebernya.
Kepada Bidpropam Polda Kalteng, LBH Genta Keadilan juga mempertanyakan sejauh mana proses pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan intimidasi terhadap MH.
Hal ini karena oknum penyidik yang diduga mengintimidasi MH telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.
“Kami mendesak Polda melalui Propam untuk menegakkan etik, kalau itu melanggar etik ya mohon diproses, karena yang namanya pemeriksaan perkara pidana, sekalipun dia tersangka, tidak dibenarkan untuk disiksa, dipukuli, dianiaya, apalagi kalau kita bicara penghargaan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Parlin menyatakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota polisi ini.
“Kami akan mengirimkan surat ke Kompolnas, Mabes Polri, dan LPSK untuk menyampaikan perkembangan-perkembangan terkait hal-hal yang dialami oleh klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji memberi tanggapan terkait dengan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik.
Erlan menegaskan bahwa penyidik profesional dalam menangani kasus ini dan mempertanyakan siapa dan dari mana oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap MH.
“Yang melakukan intimidasi siapa, saya yakin penyidik profesional dalam tangani kasus tersebut,” ujar Erlan saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Jumat (3/1/2025).
Erlan juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan memastikan terlebih dulu informasi tersebut.
Ia juga meminta awak media agar jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas.
“Kalau itu info dari pengacaranya yang menyampaikan, silakan saja, bisa dilaporkan ke propam, itu pun kalau benar adanya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sopir taksi online berinisial MH turut menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak mati warga di Kalimantan Tengah.
Saat itu, MH menjadi sopir dari Brigadir Anton (AKS), mantan anggota polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya yang menembak warga hingga tewas di dalam mobilnya.
MH melihat langsung detik-detik kejadian penembakan yang dilakukan Brigadir Anton terhadap Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin yang ditemukan tewas.
Jasad korban ditemukan di kebun kelapa sawit, Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi, Kawasan Bukit Batu, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (6/12/2024).
(**)