Dok. istimewa (3/12/2024) TNI pada prinsipnya menghormati wacana apa pun yang berkembang di publik. |
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menyatakan bahwa TNI mengikuti kebijakan dan keputusan resmi negara terkait wacana perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri.
Hariyanto mengatakan bahwa TNI pada prinsipnya menghormati wacana apa pun yang berkembang di publik.
"TNI menghormati setiap wacana atau diskusi yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri. TNI berpegang kepada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi," kata Kapuspen kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/12).
Ia menekankan bahwa TNI dan Polri memiliki tugas masing-masing yang berbeda dan koordinasi antarkedua institusi berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
"Koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas nasional. Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," kata Hariyanto.
Ia juga kembali menegaskan bahwa TNI selalu mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, termasuk menteri pertahanan sebagai pembina utama bidang pertahanan.
"Prinsipnya TNI berkomitmen mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara," katanya menegaskan.
Wacana mengubah struktur kelembagaan Polri yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Kemendagri atau Panglima TNI bergulir setelah anggota DPR RI Deddy Sitorus menyatakan fraksinya saat ini mendalami dan mengkaji wacana perubahan tersebut.
Kendati demikian, sejumlah pakar, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR lainnya menolak usulan itu.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengingatkan kelembagaan Polri yang berada di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945," kata Hendardi dihubungi pada Minggu (1/12).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengemukakan bahwa gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi.
"Kalau sekarang ada yang menggagas kembali polisi di bawah TNI, saya kira itu mengkhianati agenda reformasi," kata Anam dalam siaran resminya yang dikutip di Jakarta, (2/12).
Dia mengingatkan kembali pada masa orde baru, Polri dan TNI berada dalam kesatuan lembaga yang disebut ABRI. Namun, saat reformasi, dua institusi itu dipisahkan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Salah satu hasil penting dari reformasi adalah pemisahan antara lembaga yang bertanggung jawab atas pertahanan dan lembaga yang mengelola keamanan dalam negeri serta penegakan hukum. Makanya ada pemisahan jelas antara TNI dan kepolisian yang dulunya ABRI," kata Anam. (**)