Terkait Pemberantasan Judol, Budi Arie Setiadi Diperiksa Di Bareskrim Polri

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Terkait Pemberantasan Judol, Budi Arie Setiadi Diperiksa Di Bareskrim Polri

Monday, 23 December 2024

Dok. istimewa (23/12/2024) Budi Arie Setiadi diperiksa selama dua jam oleh penyidik.


Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online (daring) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, (19/12) Kamis sore.


Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Akan tetapi, terkait substansi penyidikan, ia enggan membeberkannya lebih jauh.


"Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang," ucapnya.


Budi juga mengatakan bahwa kehadirannya hari ini adalah dalam rangka memberantas judi online yang kian marak di Indonesia.


"Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan, pemberantasan judi online ini, terutama dalam pelindungan terhadap masyarakat," ujarnya.


Budi Arie tiba di lobi pada Kamis (19/12) pukul 17.15 WIB. Ia tampak mengenakan jaket berwarna biru tua dan kemeja warna putih.


Ia memberikan keterangan keterangan kepada awak media selama sekitar tiga menit. Kemudian, ia masuk ke dalam mobil dan pergi dari lokasi pada sekitar (19/12) pukul 17.20 WIB.


Adapun pada Kamis (19/12) pagi, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa membenarkan bahwa Budi Arie diperiksa oleh penyidik korps tersebut.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi.


Pada kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka.


"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.(**)