Sidang Korupsi Harvey Moeis, JPU Berikan 4 Poin Tuntutan

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Korupsi Harvey Moeis, JPU Berikan 4 Poin Tuntutan

Tuesday, 10 December 2024

Dok. istimewa (20/12/2024) Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis. JPU berharap majelis hakim menjatuhi vonis terhadap Harvey Moeis sesuai dengan tuntutan.


Jakarta - Harvey Moeis kembali menjalani sidang kasus korupsi Timah di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang itu, suami Sandra Dewi mendengarkan pembacaan tuntutan dai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/12/2024).


Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis. JPU berharap majelis hakim menjatuhi vonis terhadap Harvey Moeis sesuai dengan tuntutan.


Pada poin pertama, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang.


"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," ucap JPU.


Pada poin kedua dan ketiga, JPU menuntut Harvey Moeis dihukum pejara. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan denda.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Jaksa.


"Ketiga menghukum Terdakwa dengan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," lanjutnya.


Pembacaan tuntutan dilanjutkan pada poin keempat, JPU meminta agar suami Sandra Dewi itu dimintakan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.


Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.


"Keempat, membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan, mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," beber JPU.


Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Harvey Moeis juga dibacakan oleh JPU. Sedangkan hal yang meringankan dikarenakan Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumnya.


"Perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14. Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ungkap Jaksa. (**)