Sidang Gugatan Terkait Belum Ditahannya Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Ditunda

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Gugatan Terkait Belum Ditahannya Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Ditunda

Sunday, 8 December 2024

Dok. istimewa (8/12/2024) Sidang gugatan praperadilan kasus Firli pada Selasa (10/12) depan nanti, hadir atau tidaknya termohon akan diteruskan dengan pembuktian.


Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (10/12) depan.


"Jadi sidang ditunda Minggu depan di tanggal 10 Desember 2024," kata Hakim Tunggal Fitra Renaldo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Dinyatakan sidang gugatan praperadilan kasus Firli pada Selasa (10/12) depan nanti, hadir atau tidaknya termohon akan diteruskan dengan pembuktian.


Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).


Sedangkan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta, terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Sementara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi sikap tegas hakim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.


"Saya senang hakim tegas. Kan karena kalau enggak tegas begitu bisa molor sampai lima kali nanti," ujar Bonyamin.


Bonyamin mengatakan sidang yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda lantaran dari pihak Kejati DKI tidak hadir.


Dikatakan gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri yang dinilainya belum tuntas.


Diketahui Firli belum juga hadir dalam dua kali pemanggilan dari pihak Kepolisian.


"Kenapa ketika pemanggilan tidak datang dan tidak diterbitkan surat perintah membawa, berati kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional," jelasnya.


Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.


Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil. (**)