Proyek Pembangunan Gerai UMKM Jalan Raya Bromo Kota Probolinggo Jadi Sorotan Publik

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Proyek Pembangunan Gerai UMKM Jalan Raya Bromo Kota Probolinggo Jadi Sorotan Publik

Thursday, 5 December 2024

Dok. nur (5/12/2024) Sejak awal papan nama pemasangan terkesan di sembunyikan.


Probolinggo - Pembangunan gerai UMKM jalan raya bromo kota Probolinggo sumber dana APBD (insentif fiskal) nomor/tanggal kontrak:600.1.1/23_OMBRO/SPK/DAU/425.101/2024 Tanggal 25 September 2024 waktu pelaksanaan 91 (sembilan puluh satu) hari kalender yang di kerjakan CV.Berkah Mulya. Yang di duga mencapai miliaran rupiah papan nama terkesan di tutup-tutupi bahkan diduga tidak transparan dan melanggar undang-undang informasi publik, terpantau di taruh di belakang di tutup papan sehingga masyarakat tidak tau kalau itu ada papan namanya, apa karena nominal anggarannya tidak di tulis, diduga takut publik tau.

   

Menurut narasumber yang namanya Engan di cantumkan saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa sejak awal papan nama pemasangan terkesan di sembunyikan, selain itu pasirnya tidak murni dari Lumajang, akan tetapi sebagian ada pasir (itu bahasa yang di gunakan orang Probolinggo) yaitu pasir yang campur tanah yang SKAB (surat keterangan asal barang) patut di pertanyakan legal atau elegal karena ini pembangunan yang di biaya negara tentunya semua harus Legal.

     

Sedangkan terkait APD mulai awal tidak kelihatan lengkap, hanya beberapa orang yang di kasi rompi, sedang sepatu tidak pernah dikasih, padahal APD sudah di Undang-undang yang mengatur tentang alat pelindung diri (APD) adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur mengenai APD yang digunakan di tempat kerja Jelentrehnya.

       


Sementara menurut kepala dinas PUTR kota Probolinggo waktu wawancara dengan awak media menjelaskan bahwa pasir Lumajang walaupun di campur dengan sertifikat yang di gunakan sebagai dasar paving tidak masalah yang penting hasil laboratorium memenuhi syarat, namun ketika ditanya itu legal atau elegal pasirnya, juga apa ada SKAB nya terkesan menghindar hanya di jawab kalau ingin jawaban detail silahkan berkirim surat resmi kepada kantor kami. sedangkan untuk masalah APD stafnya yang menjawab katanya habis kehujanan basah jadi tidak pakai APD stafnya Jelasnya.

Bersambung (nur)