Prabowo Maafkan Koruptor? Pasal 55, Berarti Ikut Menyuburkan Korupsi

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Prabowo Maafkan Koruptor? Pasal 55, Berarti Ikut Menyuburkan Korupsi

Sunday, 22 December 2024

Dok. istimewa (22/12/2024) Mahfud MD: Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu.


Jakarta - Menurut Presiden Prabowo Subianto, koruptor dimaafkan saja asal koruptor tersebut mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Eks Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi hal tersebut.


"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12).


Dia mengatakan korupsi itu dilarang. Apabila ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi, hal itu berdampak pada kerusakan terhadap jagat hukum. Mahfud berpesan kepada semua pihak agar berhati-hati berkaitan dengan hal tersebut.


"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusaklah bagi dunia hukum. Sebab itu, hati-hatilah," jelasnya.


Mahfud mengatakan, sebagai presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu.


"Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak telanjur salah, itu tugas kita," tuturnya.


Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka peluang memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut ia katakan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.


"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.


"Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuh Prabowo.


Selain itu, Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian uang itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun ia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.


"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," ucapnya. (**)