KPK Kembali Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Di PT Pertamina

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

KPK Kembali Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Di PT Pertamina

Thursday, 5 December 2024

Dok. istimewa (5/12/2024) Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero).


Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Chief Legal Counsel di PT Pertamina Persero periode 2011–2015 Alan Frederick sebagai saksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.


"Saksi hadir didalami terkait proses legalitas keputusan direksi dalam pembelian LNG," kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, (4/12).


Pemeriksaan terhadap Alan Frederick berlangsung pada Selasa (3/12) di Gedung Merah Putih KPK. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.


Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.


"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.


Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.


Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.


Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.


Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS. (**)