Harvey Moeis Di Vonis 6,5 Tahun Penjara? MAKI: Harusnya 20 Tahun

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Harvey Moeis Di Vonis 6,5 Tahun Penjara? MAKI: Harusnya 20 Tahun

Tuesday, 24 December 2024

Dok. istimewa (24/12/2024) Minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. 


Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis 6,5 tahun penjara pengusaha Harvey Moeis tidak adil. Menurutnya, semestinya hakim memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun bui.


"Rasanya ini--versi saya lho ya--sangat tidak adil meskipun memang berkali-kali saya tekankan, ini berlaku asas res judicata, kita hormati apapun putusan hakim," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (23/12).


Boyamin menyampaikan, berdasarkan putusan majelis hakim, Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, Boyamin menilai semestinya vonis yang dijatuhkan bisa di atas tuntuan.


Bahkan, kata dia, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar bisa dipidana seumur hidup.


"Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Menurut saya, minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya," ujarnya.


Faktor lainnya ialah korupsi timah membuat sengsara rakyat Bangka Belitung yang semestinya bisa makmur. Ditambah lagi, menurutnya, ke depan akan ada remisi bebas bersyarat bagi para narapidana.


"Perlu diingat nanti hukuman 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun karena UU masyarakat yang baru kan semua narapidana berhak dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya," jelasnya.


"Ini kalau dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi nih, betapa ringannya (hukuman) korupsi ini," lanjutnya.


Selain itu, Boyamin juga menyinggung gugatan MAKI terhadap Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus timah yang tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, para terdakwa menurut-nutupi peran aktor intelektual dari kasus korupsi timah.


"Artinya faktor meringankan sopan segala macem itu enggak, mereka nutupin peran pihak lain yang lebih besar. Artinya tidak terus terang, tidak layak dirigankan," ucapnya.


Boyamin lantas mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey. Mengingat, vonis hanya setengah dari tuntutan.


"Saya pasti mendorong jaksa mengajukan banding karena ini hukumannya hanya separuh. Syarat untuk tidak banding itu kalau 2/3. Nah 2/3 dari 12 kan 8 tahun, berarti harus banding. Itu rasa tidak puas karena merasa tidak adil kita salurkan, menuntut kepada jaksa untuk mengajukan banding, itu yang utama," tegasnya.


Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.


"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.


Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.


Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.


Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.


Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. (**)