Dugaan Penipuan Oleh Oknum Pengacara Ketum PERADI SAI Juniver Girsang Mengaku Sangat Geram

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Dugaan Penipuan Oleh Oknum Pengacara Ketum PERADI SAI Juniver Girsang Mengaku Sangat Geram

Friday, 20 December 2024

Dok. istimewa (20/12/2024) Di hadapan para wakil rakyat, Dwi Ayu Darmawati mengaku pengacara kedua yang menangani perkara penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti terhadap dirinya telah menipu keluarga dia.


Jakarta - Dwi Ayu Darmawati, karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengalami "nasib" sudahlah jatuh, ditimpa tangga pula. Sudah dianiaya oleh anak bos, pun sempat ditipu pengacara. Pengakuan itu disampaikan di hadapan wakil rakyat di gedung DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR pada Rabu (17/12). Dalam RDP itu turut hadir Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.


Di hadapan para wakil rakyat, Dwi Ayu Darmawati mengaku pengacara kedua yang menangani perkara penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti terhadap dirinya telah menipu keluarga dia.


Dugaan penipuan oleh pengacara itu membuat organisasi advokat angka bicara. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Juniver Girsang mengaku sangat geram dan prihatin.


"Bila Advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan. Dan, apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya, yaitu pemecatan tetap sebagai Anggota. Sebab profesi advokat adalah officium nobile, yaitu profesi yang sangat terhormat. Sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan", tegas Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/12).


Dalam kesempatan itu, Juniver juga meminta kepada organisasi advokat lainnya yang beranggotakan advokat bermasalah/diduga melakukan penipuan harus bisa memproses dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut. "Harapan saya kepada Organisasi Advokat yang menaungi Advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum," ajaknya.


Dia mengimbau aparat kepolisian untuk segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Menurut dia, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan. Apalagi korbannya adalah rakyat kecil. "Kami sebagai pengurus organisasi advokat harus menertibkan oknum-oknum advokat yang tidak menjaga profesi ini", tandas Juniver.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati, mantan pegawai toko roti, mengungkap bahwa dirinya turut menjadi korban dugaan pemerasan oleh pihak pengacara. Dugaan pemerasan itu disadari setelah dirinya melapor ke aparat Kepolisian terkait dugaan penganiayaan oleh anak pemilik toko roti Lindayes Cake & Bakery di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur.


"Awalnya nggak tahu, terus pas pertemuan di Polres (Jakarta Timur), pas pengen BAP di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya, pengacaranya," kata Dwi Ayu saat menceritakan pengalaman pahitnya saat RDP di ruang Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).


Mengetahui bahwa dibantu pengacara dari pihak pelaku, Dwi Ayu dan keluarga memutuskan untuk mengganti pengacara. Namun, justru berujung tidak mengenakan. "Mama saya ganti pengacara, di situ pengacara yang keduanya kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, (jawabannya) sedang diproses-proses. Di situ dia, setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya," ungkap Dwi Ayu.


Namun, setelah motor dijual untuk membayar pengacara, tetapi pengacara itu tidak bisa dihubungi. Sehingga akhirnya, Dwi Ayu mendapat bantuan pengacara, setelah kasus penganiayaan dirinya viral di media sosial.


"Akhirnya saya dihubungi oleh pak Zainudin dikasih bantuan oleh Bang John, kerja di perusahaan high five, sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," ujar Dwi Ayu.


Sebagaimana diketahui, peristiwa ini menjadi sorotan publik karena dugaan arogansi pelaku sebagai anak dari pemilik toko roti, serta ancamannya terkait kebal hukum. Kini, pelaku bernama George Sugama Halim telah ditahan aparat Kepolisian. (**)