Dok. istimewa (29/11/2024) Setelah keluarnya SKB 3 menteri ini, pengembang menghimbau agar ada kelanjutan SKB dengan berbagai kementerian lain yang terkait dengan sektor Perumahan Nasional dan Agenda Nasional percepatan program 3 juta Rumah. |
Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah. Kalangan pengembang meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti agar program ini bisa segera terwujud.
"Sesuai isi SKB, Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat) berharap untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sehingga makin banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah," kata ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/11/2024).
Misalnya dengan kementerian ATR/BPN terkait LSD (Lahan Sawah Dilindungi), dan berbagai hal terkait Pensertipikatan. Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Pinjol, Kementerian Lingkungan Hidup terkait Amdal, UPL & UKL, Kementrian ESDM terkait pemanfaat Air tanah dan berbagai lembaga lain seperti PLN serta BPJS-TK.
"Yang perlu juga dengan Polri. Beberapa oknum di Kepolisian mendatangi lokasi proyek perumahan, mengecek izinnya, kualitas bangunan, pemanfaatan air tanah atau sumur bor dan lain-lain. Nanti anggota kami di panggil ke Polres, disidik dan dituntut dengan sangkaan atas berbagai pelanggaran menurut mereka terjadi," kata CEO Riscon Group itu.
Kerja sama dengan berbagai Lembaga itu lanjutnya bertujuan untuk mensukseskan program Pembangunan 3 juta Rumah. Munculnya SKB ini membuat Himperra bakal memberikan piagam dan penghargaan khusus untuk Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PU Dody Hanggodo.
"Kami akan menjadi mitra utama pemerintah, bersama bergotong royong dalam penyediaan perumahan untuk rakyat," ujar Ari.
Sebagai informasi, SKB yang ditanda tangani oleh tiga Menteri itu mengatur tiga hal yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
Adanya SKB ini membuat biaya pembangunan rumah menjadi lebih murah Selanjutnya. Hitungan Kemendagri, jika BPHTB untuk rumah tipe 36 dihapus, maka harganya bisa turun sekitar Rp 6,25 juta per unit. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp 4,32 juta. Sehingga masyarakat bisa hemat lebih kurang Rp 10,57 juta. Selanjutnya, SKB akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang paling lambat ditargetkan akan selesai pada Desember 2024. (**)