Dok. istimewa (26/11/2024) Salah satu tingkah laku negatif itu dilakukan oleh oknum pengusaha di sektor pertambangan. |
Jakarta - Mantan menteri keuangan periode Maret-Mei 1998 Fuad Bawazier buka-bukaan tingkah laku pengusaha yang menginginkan sejumlah barang yang semulanya tidak menjadi bagian dari barang kena pajak menjadi barang kena pajak (BKP).
Ia mengatakan, salah satu tingkah laku negatif itu dilakukan oleh oknum pengusaha di sektor pertambangan yang dulu menginginkan supaya komoditas tambang batu bara menjadi bagian dari barang kena pajak. Sebagaimana diketahui batu bara menjadi BKP untuk PPN mulai 2 November 2020.
"Jadi, dulu mereka dikenai bukan barang kena pajak lah. Udah, pokoknya itu bukan barang kena pajak. Dulu dia begitu. Karena apa? Supaya mereka gak minta restitusi," ucap Fuad dalam program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia dikutip Selasa (26/11/2024).
Sebagaimana diketahui batu bara menjadi barang kena pajak setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Fuad, batu bara menjadi BKP karena pengusaha ingin memanfaatkan restitusi pajak.
"Itu akal-akalan mereka aja dijadikan barang kena pajak. Mereka minta restitusi. Pak, ini karena pajak kena restitusi. PPN-nya. Restitusi mereka, totalnya banyak triliunan. Kipas-kipas lagi duit, kan," ucap mantan Dirjen Pajak periode 1993-1998 itu.
Oleh sebab itu, ia menekankan, permasalahan itu menjadi bukti kuat bahwa lobby antara pemerintah dan pengusaha mudah saja dilakukan, sedangkan antara masyarakat biasa dengan pemerintah kerap terganjal. Tercermin dari maraknya penolakan terhadap kenaikan PPN pada Januari 2025 menjadi 12% sesuai amanat UU HPP.
"Padahal pajak itu fungsinya memang berkeadilan. Ada fungsi redistribution of income, distribusi dari si kaya ke si miskin untuk keadilan, berbagai macam fungsi lah ya yang ditujukan itu, enggak boleh hanya fungsinya penerimaan negara saja," tegas Fuad. (**)