Dok. Istimewa (8/11/2024) Terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama.
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy menyebutkan istri, adik, kakak, anak, hingga ibu terpidana Rafael Alun terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi yang menjerat Rafael.
Hal tersebut, kata JPU, telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan TPPU itu tidak hanya dilakukan oleh Rafael bersama sang istri, Ernie Meike Tarondek, tetapi juga dilakukan bersama-sama dengan sang ibu, Irene Suheriani Suparman; sang adik, Martinus Gangsar Sulaksono; sang kakak, Markus Seloadji; beserta sang anak, Christofer Dhyaksadarma.
"Terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama," ujar JPU saat membacakan tanggapan atas gugatan keberatan atas perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Kerja sama dan kehendak yang sama dimaksud, kata JPU lagi, yakni dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan status hukum terhadap keluarga Rafael tersebut, yang diduga terlibat TPPU.
Adapun TPPU Rafael dilakukan dengan membeli, antara lain tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat, satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan, yang diajukan keberatan oleh pemohon.
Dengan terbuktinya Markus Selo Aji selaku pemohon kedua, Martinus Gangsar Sulaksono selaku pemohon ketiga, dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan TPPU dengan Rafael, JPU menuturkan hal itu menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam TPPU yang dilakukan Rafael.
"Maka dari itu, pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022," kata JPU menegaskan.
Sebelumnya, permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).
Adapun pengajuan keberatan oleh CV Sonokoling Cita Rasa untuk aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.
Sedangkan Pemohon I, II, dan III mengajukan keberatan untuk uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di safe deposit box berupa enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu buah liontin; serta satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lalu, satu buah rumah di Srengseng, Jakarta Barat dan ruko di Meruya, Jakarta Barat; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E nomor BM 08 dan nomor BM 09; serta satu unit mobil VW Caravelle.
Dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut, KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana, yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara. (**)