Dok. Istimewa (25/11/2024) Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024. |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat operasi tangkap tangan (OTT). Ternyata, proses penangkapan itu sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas KPK dengan Rohidin.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan penangkapan tidak dilakukan saat calon gubernur Bengkulu petahana itu kampanye. Petugas KPK menunggu di sebuah tempat, namun diduga sudah terdeteksi dan Rohidin pergi dengan pintu lain.
"Di awal sampaikan lagi, ada di luar, kemungkinan lagi kampanye, pulang sore. Sampai suatu tempat kita tunggu di tempat itu. Mungkin rekan-rekan di situ sudah dideteksi, keluar dari pintu lain," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
Petugas kemudian tahu bahwa Gubernur Bengkulu sudah tidak ada di tempat. Aksi kejar mengejar pun terjadi.
"Kita kejar, itu lari ke arah Padang. Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," ujarnya.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. (**)