Dok. istimewa (16/10/2024) Supriatna Gumilar ditahan di Rutan Kebonwaru Baru untuk 20 hari ke depan.
Bandung - Kejati Jawa Barat menahan paksa Supriatna Gumilar (SG) setelah dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023. Ternyata, Supriatna saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Jabar terpilih untuk periode 2024-2029.
Sekedar diketahui, Supriatna Gumilar ditahan di Rutan Kebonwaru Baru untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (15/10/2024). Dia dinyatakan terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah saat masih berstatus sebagai Ketua NPCI Jabar.
"Kami telah melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka inisial SG dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 hingga 2023," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, Rabu (16/10/2024).
Dwi mengungkapkan, Supriatna Gumilar saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Jabar terpilih periode 2024-2029. Supriatna Gumilar baru saja dilantik menjadi anggota dewan pada 22 September 2024 lalu.
"Yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang sudah dilantik pada 22 September kemarin," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, Supriatna Gumilar dilantik menjadi anggota DPRD Jabar setelah maju melalui PAN di dapil Jabar 13. Supriatna sejatinya berada di posisi kedua setelah mengumpulkan 25.263 suara di daerah pemilihan yang meliputi Kota Banjar, Ciamis, Kuningan dan Pangandaran tersebut.
Namun, Supriatna bisa dilantik karena caleg dengan raihan suara tertinggi dari PAN di dapil tersebut yaitu Zulkarnaen wafat sebelum pencoblosan dimulai. Tapi kemudian, PAN tetap mendaftarkannya dalam daftar calon tetap (DCT), hingga meraup suara tertinggi dengan 27.101 suara.
Karena Zulkarnaen meninggal dunia, otomatis Supriatna Gumilar ditetapkan menjadi anggota dewan terpilih dengan raihan suara tertinggi kedua. Supriatna Gumilar kemudian melenggang ke DPRD Jabar dan dilantik pada September 2024 lalu.
Sementara itu, Dwi menyatakan bahwa Kejati Jabar masih terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara korupsi dana hibah NPCI Jabar.
"Untuk sementara belum (tersangka lainnya). Tapi nanti tidak menutup kemungkinan ada penambahan sesuai dengan pengembangan penyidikan nantinya. Sementara Masih pendalaman di penyidikan, tiga orang yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Supriatna menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dua tersangka yaitu anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano, dan mantan Bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.
Supriatna, Kevin dan CPA ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas tersebut.
"Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano dan CPA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (**)