Sidang Pledoi Kasus Korupsi Proteksi TKI

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Pledoi Kasus Korupsi Proteksi TKI

Wednesday, 9 October 2024

Dok. istimewa (9/10/2024) Terdakwa Reyna Usman: Tidak mungkin uang dengan jumlah sebesar Rp3 miliar bisa muat di dalam tas olahraga yang hanya memiliki kapasitas untuk satu pasang sepatu olahraga dan dua pakaian olahraga.


Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) 2011—2015 Reyna Usman membantah telah menerima uang senilai Rp3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012.


Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus dugaan korupsi bermula saat Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia mengajukan izin perusahaan untuk jasa pelatihan TKI dan sepakat memberikan bayaran (fee) senilai Rp3 miliar kepada Reyna yang kala itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker pada 2010.


"Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak menerima uang sebesar Rp3 miliar yang disebutkan ditaruh di dalam sebuah tas olahraga," kata Reyna dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/10/2024).


Ia berpendapat bahwa tidak mungkin uang dengan jumlah sebesar Rp3 miliar bisa muat di dalam tas olahraga yang hanya memiliki kapasitas untuk satu pasang sepatu olahraga dan dua pakaian olahraga.


Hal tersebut, kata dia, juga selaras dengan pernyataan Karunia, yang telah menyebutkan tidak pernah menyerahkan uang dengan jumlah fantastis tersebut kepada Reyna.


Reyna menyampaikan bahwa izin perusahaan untuk pelatihan TKI tidak memerlukan bayaran dan hal itu telah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja


"Ini merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, bukan kewenangan pusat dan tidak dapat diperjualbelikan," kata dia menambahkan.


Sebelumnya, Reyna dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada tahun 2012.


Selain pidana penjara, Reyna juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Reyna pun dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.


Bersamaan dengan Reyna, terdapat dua terdakwa lainnya yang menjalankan sidang tuntutan pada kasus yang sama, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.


I Nyoman Darmanta dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, sedangkan Kurnia dituntut pidana penjara 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp8,44 miliar subsider 1 tahun kurungan.


Dalam kasus tersebut, Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar bersama I Nyoman Darmanta dan Karunia.


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)