Para Hakim Minta Kenaikan Gaji Pokok Dan Tunjangan Jabatan Sampai 142 Persen, DPR RI Sepakat Atur Kesejahteraan

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Para Hakim Minta Kenaikan Gaji Pokok Dan Tunjangan Jabatan Sampai 142 Persen, DPR RI Sepakat Atur Kesejahteraan

Tuesday, 8 October 2024

Dok. istimewa (8/10/2024) Para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan.


Jakarta - DPR RI bersepakat mengatur kesejahteraan hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim usai beraudiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.


“Dalam RUU Jabatan Hakim itu semuanya ada di sana, baik itu termasuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan, red.), jaminan keamanan hakim, jaminan kesehatan, fasilitas perumahan, dan sebagainya, itu semua ada di sana. Jadi, kami atur di dalam RUU Jabatan Hakim tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam audiensi tersebut.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR RI untuk membahas RUU Jabatan Hakim oleh anggota dewan masa jabatan 2024-2029.


“Tadi kita semua sudah sama-sama sepakat ada beberapa hal yang kami akan perbaiki, termasuk tadi kami akan secepatnya dalam periode DPR yang baru pada saat ini untuk kemudian meluncurkan RUU Jabatan Hakim,” kata Dasco.


Dasco berharap komitmen tersebut bisa membuat para hakim yang telah mengajukan cuti selama 7-11 Oktober 2024 dapat memenuhi kebutuhan rakyat.


“Saya pikir mulai setelah ini bisa disampaikan kepada kawan-kawan hakim seluruh Indonesia agar dapat menjalankan kembali tugas-tugas mulia melayani para pencari keadilan,” ujarnya.


Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen. (**)