Kembali SYL Bersama Dua Mantan Anak Buahnya Lawan Vonis

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Kembali SYL Bersama Dua Mantan Anak Buahnya Lawan Vonis

Wednesday, 16 October 2024

Dok. istimewa (16/10/2024) Syahrul Yasin Limpo dan Dua mantan anak buahnya mengajukan upaya kasasi. Mereka ialah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.


Jakarta - Tak kapok divonis berat, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali melawan vonis hakim. SYL telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya.


"Status perkara, permohonan kasasi," demikian tertulis di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).


Selain SYL, dua mantan anak buahnya mengajukan upaya kasasi. Mereka ialah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.


Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah karena memeras anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.


Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.


Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.


"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).


Duduk sebagai hakim anggota adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.


SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 5 tahun.


"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Artha Theresia.


Hakim mengatakan harta benda SYL dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda SYL tak mencukupi membayar uang pengganti itu, diganti dengan 5 tahun kurungan.


"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.


Denda yang harus dibayar SYL juga diperberat. Hakim pada PT DKI Jakarta menghukum SYL membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.


"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," ujar hakim. (**)