Dok. Ilustrasi,istimewa (23/10/2024) Tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru berinisial B (65) ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di sebuah hutan di Parit Malintang.
Padang Pariaman - Tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru berinisial B (65) ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di sebuah hutan di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (20/10/2024). Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy, pada Senin (21/10).
Menurut Reggy, penemuan mayat tersebut terjadi setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya B pada Selasa, 15 Oktober 2024. Pihak keluarga sempat mencari keberadaan B hingga akhirnya menemukan B dalam kondisi tergantung di pohon. “Benar, ada penemuan mayat yang tergantung di pohon di Parit Malintang,” ujar Reggy.
Sebelum kejadian tragis ini, B dilaporkan pernah mencoba melakukan tindakan bunuh diri, namun berhasil diselamatkan. B diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru, tepatnya pada fase II proyek tersebut, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru yang dimulai pada tahun 2020. Proses ganti rugi lahan dilakukan pada 2019, termasuk lahan yang terdampak, yaitu Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Pada saat itu, uang ganti rugi diberikan kepada beberapa individu.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Taman Kehati merupakan aset daerah yang terdaftar di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman. Kejadian tersebut mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Juni 2020.
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa ada delapan warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol ini. Para penerima ganti rugi tersebut diduga dibantu oleh beberapa pihak lain, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat nagari.
Hingga akhirnya, Kejati Sumatera Barat menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa nama seperti Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, dan Syamsul Bahri alias Latuih. Korupsi ini melibatkan banyak pihak yang bekerja sama dalam proses pencairan dana ganti rugi yang tidak sah, merugikan negara serta masyarakat yang terdampak pembangunan tol.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak dari berbagai instansi, serta proses pembangunan infrastruktur strategis yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat luas. (**)