Dok. Istimewa (25/9/2024) Saya yakin saya sedang difitnah dan dikriminalisasi.
Jakarta - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sufirman Rahman, buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Sufirman menegaskan dirinya difitnah dan dikriminalisasi.
"Saya yakin saya sedang difitnah dan dikriminalisasi," kata Sufirman kepada detikSulsel, Selasa (24/9/2024).
Sufirman mengatakan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Dia yakin dirinya akan terbebas dari jerat hukum.
"Saya tidak terlibat sama sekali dalam kasus penggelapan tersebut. Allah akan melindungi saya dari kejahatan fitnah," pungkasnya.
Diketahui, Polda Sulsel menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penggelapan total senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Dua dari empat tersangka merupakan rektor dan mantan rektor UMI.
"Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI," ujar Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Selasa (24/9).
"Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor," sambung Nasaruddin.
Nasaruddin menerangkan kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut berjalannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.
"Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar," terangnya. (**)