Polisi Ringkus 3 Tersangka Penembakan Pria di Klapanunggal Bogor

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Ringkus 3 Tersangka Penembakan Pria di Klapanunggal Bogor

Tuesday, 6 August 2024

Dok. istimewa (6/8/2024) Satreskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal segera melakukan penyelidikan. Hingga ketiganya bisa ditangkap.


Bogor - Polisi menetapkan 3 tersangka kasus penembakan salah sasaran terhadap pria berinisial MAF (22) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka AR masih berusia 17 tahun.


"AR berperan sebagai joki motor berusia 17 tahun 10 bulan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di Cibinong, Selasa (6/8/2024).


Selanjutnya tersangka kedua adalah AZ (30). Rio mengatakan AZ berperan merakit senjata yang digunakan eksekutor untuk menembak MAF.


"Dan SI (18) berperan sebagai eksekutor yang bertindak melakukan penembakan," terangnya.


Setelah kejadian, pihak Satreskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal segera melakukan penyelidikan. Hingga ketiganya bisa ditangkap.


"Tim bergerak setelah kejadian Satreskrim Polres Bogor dengan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal saya berikan waktu 1x24 jam harus tertangkap," sebutnya.


"Dikembangkan dapat satu orang yaitu AR kemudian pagi kita sempat ngobrol dengan teman teman semua alhamdulillah sore menjelang malam tertangkap saudara SI di rumah kediaman AZ," sambungnya.


Sebelumnya, tiga pelaku penembakan pria berinisial MAF (22) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Kami kenai para tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Rio.


Rio mengatakan mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Satu dari ketiga pelaku masih berusia 17 tahun atau kategori anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucapnya. (**)