Tersangka Kasus Korupsi Perkeretaapian Yofi Oktarisza, KPK Sita Uang Rp 11 Miliar Dan Aset

Breaking news

Live
Loading...

Tersangka Kasus Korupsi Perkeretaapian Yofi Oktarisza, KPK Sita Uang Rp 11 Miliar Dan Aset

Sunday 16 June 2024

Fee yang diterima tersebut sebagian telah berhasil disita oleh KPK, antara lain 7 deposito senilai Rp 10 miliar, satu kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 1.080.000.000 dari pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan logam mulia, dok. Istimewa (16/6/2024).


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp 11 miliar dan juga aset milik Yofi Oktarisza, tersangka kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, barang bukti itu adalah hasil suap yang diterima Yofi dari pengendalian proses lelang proyek perbaikan atau pembangunan jalur kereta.


“Fee yang diterima tersebut sebagian telah berhasil disita oleh KPK, antara lain 7 deposito senilai Rp 10 miliar, satu kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 1.080.000.000 dari pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan logam mulia,” ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).


Selain itu, lanjut Asep, KPK juga menyita delapan tabungan reksa dana senilai Rp 6 miliar atas nama tersangka Dion Renato Sugiarto.


Adapun dion adalah pemilik perusahaan yang dibantu dan dimenangkan oleh Yofi, dalam proses lelang proyek Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah di bawah DKJA Kemenhub.


“Kemudian juga disita 8 bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai kurang lebih dari Rp 8 miliar,” kata Asep.


Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Kelas I Bagian Jawa Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap.


“Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO (Yofi Oktarisza) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang menjadi BPT Semarang Tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).



Asep mengatakan, Yofi merupakan PPK sejumlah proyek di lingkungan BTP Jawa Bagian Tengah, di antaranya adalah peningkatan jalur kereta api Purwokerto-Kroya tahun 2017.


Kemudian, jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2018 dan jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2020.


Kemudian, kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019 hingga PPK Area II lingkup pekerjaan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta.


Cakupannya meliputi jalur kereta api Cirebon-Kroya, Banjar-Kroya-Yogyakarta, Tegal-Prupuk, Purwokerto-Wonosobo, hingga Maos-Cilacap.


Dalam melaksanakan proyek itu, Yofi diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Dion.


Selain sebagai pemilik PT Istana Putra Agung, Dion juga pemilik PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.


Perusahaan itu digunakan Dion untuk mengikuti lelang di DJKA, termasuk tempat Yofi bertugas.


Sementara itu, Yofi menjadi PPK 19 pekerjaan barang dan jasa dari PPK sebelumnya dan 14 paket pengadaan barang dan jasa baru di BTP Jawa Bagian Tengah.


“Saudara Dion Renato Sugiarto mendapatkan bantuan dari PPK termasuk Yofi untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” tutur Asep.


Beberapa paket pekerjaan yang dimenangkan Dion di antara senilai Rp 128,5 miliar, Rp 12,4 miliar, Rp 49,9 miliar, dan Rp 37,1 miliar.


Yofi disebut menerima fee dari para rekanan pelaksana proyek di lingkungan DJKA itu senilai 10 sampai 20 persen dari paket pekerjaan yang mereka menangkan.


Karena perbuatannya, Yofi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)