Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berita Acara Disebut Saling Bertentangan

Breaking news

Live
Loading...

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berita Acara Disebut Saling Bertentangan

Sunday 16 June 2024

Nasib Pegi Setiawan akan terjawab nanti saat dia diserahkan ke persidangan.dok. istimewa (16/6/2024).


Jakarta - Tersangka kasus Vina Cirebon berpeluang bebas karena salah tangkap. Pengacara Hotman Paris mengakui adanya kemungkinan itu jika melihat logika hukum.


Analisa hukum ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris ini ia sampaikan dalam jumpa pers pada Selasa (11/6/2024).


Menurutnya, saat ini polisi sedang fokus pada Pegi Setiawan.


"Karena sekarang ini kan tagetnya hanya satu, Pegi Setiawan. Sementara misteri kenapa kejadian ini dan kenapa semua berita acara saling bertengtangan tidak terbongkar," ungkapnya.


Hotman paris menjelaskan, nasib Pegi Setiawan akan terjawab nanti saat dia diserahkan ke persidangan.


"Keputusan terhadap Pegi ada kemungkina dua nanti di pengadilan," kata Hotman Paris.


Kata Hotman, ada kemungkinan hakim menyatakan Pegi tidak bersalah,


Pasalnya 5 terpidana dalam BAP menyatakan Pegi tidak bersalah.


Namun ada 1 terpidana menyatakan bahwa Pegi adalah pelaku.


Sehingga kesaksian ini akan menjadi 5 lawan 1.


"5 lawan 1 mana yang berlaku. Secara logika hukum, ya harusnya lima yang menyatakan Pegi tidak bersalah, itu yang berlaku, jadi ada kemungkinan Pegi itu bebas," kata Hotman Paris.


Namun entah Pegi bersalah atau tidak, bagi Hotman, kasus Vina Cirebon tetap berpotensi tidak akan menguak fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Kalau memang hanya Pegi Setiawan target utama, berarti kasus ini akan menguap.


Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, tidak ditindak lanjuti lagi dan kasusnya berakhir begitu saja.


Hal ini pun diprediksi akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakrat dan juga bagi kelaurga vina


"Sekali lagi kami berpendapat keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walau pun pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," pungkasnya.


Ditreskrimum Polda Jabar memastikan akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke kejaksaan dalam waktu dekat.


Berkas perkara dengan tersangka Pegi diperkirakan bakal rampung minggu depan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan saat ini penyidik masih marathon melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.


"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum ke Kejati," ujar Jules, Selasa (11/6).


Menurutnya, perkara ini mendapatkan perhatian dari masyarakat dan diawasi oleh pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.


Selain itu, Bareskrim Polri dan Itwasum Polri juga, kata dia, melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.


"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proporsionalitas, kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eky-Vina," katanya.


Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, menurut Jules, telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. (**)