Beberapa Peserta PTSL Desa Sememu Pertanyakan Patok Batas yang belum terpasang padahal sudah membayar

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Beberapa Peserta PTSL Desa Sememu Pertanyakan Patok Batas yang belum terpasang padahal sudah membayar

Wednesday, 15 May 2024

Menurut narasumber selain patok tak terpasang, sertifikatnya pun banyak yang belum terealisasi atau keluar, (15/5/2024).


Lumajang - Berawal dari banyaknya aduan masyarakat terutama peserta PTSL desa sememu kepada awak media terutama terkait patok batas yang belum dipasang, padahal menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namannya ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa patok pembatas antar bidang tanah sangat perlu karena di desa kami banyak konflik yang berawal dari masalah tanah, kalau tidak dipasang begini bagaimana padahal peserta PTSL sudah membayar sejak setahun yang lalu dengan jumlah Rp. 500000,_ ( Lima ratus ribu rupiah) perbidang, akan tetapi patoknya tidak terpasang terus dikemanakan uang kami yang untuk beli patoknya, 15 Mei 2024 .


Masih menurut narasumber selain patok tak terpasang, sertifikatnya pun banyak yang belum terealisasi atau keluar, tuturnya.


Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media komfirmasi ke pokmas yang membidangi PTSL desa sememu Egol Subandi via telepon selulernya, dalam penjelasannya bahwa tanda batas itu ada dua (II) Macam yaitu:


1, Cat itu di gunakan untuk bangunan 


2. Patok digunakan di ladang maupun sawah.


Namun kalau ada yang belum terpasang pihaknya menjelaskan itu karena pemilik tanah/ bangunan ketika di ukur tidak mau datang sehingga kami tidak berani pasang patok jlentrehnya.


Sementara menurut ketua DPD LSM GMAS Kabupaten Lumajang yang biasa dipanggil Hadi ketika diminta penjelasan terkait masalah PTSL oleh awak media menjelaskan bahwa Tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.selain itu merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.


 Masih menurut Hadi untuk mensukseskan program PTSL masyarakat sebagai pemilik tanah.berkewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.


Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.


 Untuk itu diharapkan ketua pokmas desa sememu untuk segera memasang patok peserta PTSL karena sudah setahun belum terpasang padahal masyarakat sudah membayar kewajibannya.( Had)