Majalengka - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ina Nur Alam, Kepala BKPSDM Majalengka masih ngantor. Ia diketahui terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
Pada Jumat (15/3/2024) pukul 11.24 WIB, mobil Irfan masih terparkir di halaman kantor BKPSDM Majalengka. Dengan demikian, Irfan masih menjalankan tugas seperti biasanya.
"Masih melakukan aktivitas. Kan belum terdakwa," kata Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/3/2024).
Dedi mewakili Pemkab Majalengka mengaku prihatin atas penetapan status terasangka Irfan. Dia juga menegaskan, kasus ini tidak mempengaruhi pelayanan publik di BKPSDM.
"Kami Pemerintah Kabupaten Majalengka menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan publik terkait dengan di BKPSDM tetap akan berjalan baik. Insyaallah tidak akan menggangu pelayanan," ujar dia.
Disamping itu, Dedi juga meminta masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum muncul putusan pengadilan. Sambil menghormati proses hukum, pihaknya akan terus melakukan koordinasi lebih lanjut bersama unit kerja maupun pihak berwenang, baik itu di tingkat Pemda Majalengka maupun Pemprov Jabar.
"Sambil menghormati proses hukum akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan aparat penegak hukum," tuturnya.
Diketahui Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
"INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya.
Sementara itu Irfan mengaku terkejut atas kabar yang menyangkut dirinya itu. Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan statusnya saat ini. Seperti yang diketahui, sebelum menjadi tersangka Irfan berstatus sebagai saksi dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Sampai dengan detik ini saya belum menerima surat resmi terkait dengan peningkatan status saya dari saksi menjadi tersangka. Dan saya juga baru mengetahui bahwa status itu naik dari media. Jadi saya belum tahu resminya seperti apa," kata Irfan saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/3/2024).
Irfan tampak menyikapi kasus ini dengan santai. Meski begitu, dia meminta agar masyarakat tidak berspekulasi terlalu dini terkait kabar tersebut.
"Hal biasa yah, hal biasa lah, dinamika yang terjadi terkait dengan birokrasi ya sangat biasa. Apalagi ini kan baru tersangka dan tentu sesuai asas hukum ada asas praduga tak bersalah itu tentu perlu dianut oleh kita. Belum tentu juga kan kebenarannya seperti apa," ujar Irfan. (Dw/*)