Firli Bahuri harus ditahan dalam pemeriksaan hari ini

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Firli Bahuri harus ditahan dalam pemeriksaan hari ini

Monday, 26 February 2024

dok. istimewa (26/2) Tunjukkan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli Bahuri yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.


Jakarta - Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Firli harus ditahan sebagai asas kesamaan di mata hukum.


"Ada empat hal pentingnya penahanan terhadap FB dalam pemeriksaan besok hari (hari ini). Pertama, demi kepastian persamaan dan keadilan hukum bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).


Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/2). Pemeriksaan itu merupakan kelima kalinya mantan Ketua KPK itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.


Yudi mengatakan alasan kedua Firli harus ditahan terkait dengan komitmen transparansi dari Polda Metro. Penahanan Firli menjadi tanda keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.


"Dua, untuk menunjukkan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta diperkuat dengan ada putusan praperadilan yaitu Polda Metro Jaya menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri," ujar Yudi.


Menurut Yudi, penahanan kepada Firli juga diperlukan agar kasus pemerasan kepada SYL tidak berlarut-larut prosesnya. Dia menilai kasus itu harus segera diadili di persidangan.


"Alasan ketiga agar kasus ini cepat tuntas dan tidak berlarut larut sehingga nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta-lunta akibat kasus yang menimpanya sehingga dia bisa diberikan kesempatan membela diri di pengadilan. Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri," katanya.


Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini juga mengatakan penahanan kepada Firli menjadi bukti pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bersifat pandang bulu. Tiap orang yang terbukti melakukan perbuatan korupsi harus dihukum apapun latar belakangnya.


"Untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini tanpa peduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya," tutur Yudi.


Adapun dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak 6 kali di gedung Bareskrim Polri.


Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara empat lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan terakhir Jumat (19/1/2024).


Hingga saat ini, Firli masih belum kunjung juga ditahan. Purnawirawan Komisaris Jenderal itu akan diperiksa lagi pukul 10.00 WIB, Senin (26/2).


"Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan. (dw/*)