Modus yang digunakan AT adalah dengan cara membuat ATM dan mobile banking nasabah sendiri, Dok. Istimewa (18/12). |
Palembang - Seorang pegawai bank plat merah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus penggelapan uang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka mengatakan, pegawai tersebut berinisial AT. AT ditersangkakan atas aksinya menggelapkan uang nasabah. Nilainya mencapai Rp 6,4 miliar.
"Kita hari ini menetapkan satu pegawai bank plat merah inisial AT sebagai tersangka dengan perkara penggelapan uang nasabah," ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Adapun modus yang digunakan AT adalah dengan cara membuat ATM dan mobile banking nasabah sendiri. Lewat ATM dan mobile banking tersebut, AT dapat menarik uang nasabah-nasabahnya.
"Penggelapan uang yang dilakukan tersangka ini sudah dilakukan selama setahun, dari tahun 2022-2023," lanjut Vanny.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum AT ditetapkan tersangka, lanjut Vanny, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Meskipun telah ditetapkan tersangka, AT belum ditahan.
"Untuk sekarang tersangka belum dilakukan penahanan masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik," pungkasnya. (DW/*)