dok. istimewa (23/11) Kami menerima dua laporan pada tanggal 20 November 2023. Yang pertama dari korban berinisial NL (17) warga Kabupaten Kebumen dan korban berinisial DN (17) warga Kabupaten Purbalingga.
Banyumas - Seorang pria berinisial U (37) yang berdomisili di Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas ditangkap tim Satreskrim Polresta Banyumas. Dia diduga melakukan perkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Ada dua pihak korban melapor karena mendapat cerita dari korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
"Kami menerima dua laporan pada tanggal 20 November 2023. Yang pertama dari korban berinisial NL (17) warga Kabupaten Kebumen dan korban berinisial DN (17) warga Kabupaten Purbalingga," kata Adriansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Juli 2023 dan 1 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di salah satu hotel di Purwokerto. Korban pertama, pelaku awalnya berkenalan di media sosial kemudian komunikasi intens. Lalu pelaku mengajak untuk bertemu dengan korban mengajak jalan-jalan di seputar Purwokerto.
"Korban ini dibelikan barang berupa boneka dan baju. Selanjutnya mengajak korban ke hotel dan menyetubuhi korban," terangnya.
Sedangkan untuk korban kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto. Namun di tengah jalan pelaku mengarahkan mobilnya ke salah satu hotel kemudian memperkosa korban.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu yang terkait dengan hal-hal spiritual.
"Mengatakan bahwa 'rohnya sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil'. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.
Adriansyah menyebut selain melakukan perkosaan terhadap dua korban, ada empat korban di bawah umur yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dilakukan pendalaman. Keseluruhan korban merupakan santriwati.
"Korban merupakan santriwati salah satu pondok di Kecamatan Rawalo. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DW/*)