BBN kendaraan bekas minta dihapus, biayanya lebih mahal dari kendaraannya

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

BBN kendaraan bekas minta dihapus, biayanya lebih mahal dari kendaraannya

Saturday, 15 July 2023

dok. istimewa (15/7) Alasan mereka, mereka mau balik nama tapi biayanya lebih mahal dari kendaraannya sehingga data ranmor kita tidak dapat. Sedangkan kami mendapat amanah mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi.


Jakarta - Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN II) diusulkan untuk dihapus. Banyak yang enggan balik nama karena biayanya lebih mahal dari kendaraan bekas itu sendiri.
Pembelian kendaraan bekas umumnya diikuti proses Bea Balik Nama (BBN II). Hal ini dilakukan untuk memudahkan saat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Seperti diketahui saat perpanjangan STNK dibutuhkan identitas asli pemilik kendaraan.


Kalau tidak melakukan balik nama, pemilik kendaraan baru harus meminjam identitas pemilik kendaraan sebelumnya. Tidak masalah sebenarnya, namun yang banyak terjadi pemilik kendaraan lama enggan meminjamkan identitasnya. Alhasil, ini menghambat untuk pemilik kendaraan baru perpanjang STNK. Tak cuma itu, biaya balik nama kendaraan bekas juga lebih mahal dari harga kendaraan bekas itu sendiri.


Sebagai gambaran, di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, tarif BBN2 sebesar 1%. Tarif itu kemudian dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.


Misalnya di Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Di dalamnya sudah ditentukan DPP masing-masing kendaraan yang beredar di Indonesia.


Mengambil contoh salah satu motor dengan DP PKB Rp 15.400.000, maka tarif BBN2-nya adalah 1% dari nilai tersebut atau sekitar Rp 154.000. Itu baru tarif BBN-nya saja, biaya itu kemudian ditambah dengan pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, serta biaya pendaftaran. Bila dihitung kasar biaya BBN itu sekitar Rp 1,143 juta. Sementara umumnya motor model versi bekas yang sama pajak kendaraannya tidak sampai Rp 1 jutaan. Tapi dengan karena harus di balik nama, maka biayanya bisa lebih dari pajaknya itu sendiri.


Terkait hal itu Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sudah berulang kali mengusulkan agar BBN dihapus. Menurut Firman, adanya BBN kendaraan bekas justru membuat sebagian masyarakat untuk menghindari membayar kewajibannya.


"Alasan mereka, mereka mau balik nama tapi biayanya lebih mahal dari kendaraannya sehingga data ranmor kita tidak dapat. Sedangkan kami mendapat amanah mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi," ungkap Firman dalam RDP dengan Komisi III DPR.


Dengan menghapus tarif BBN II menurut Firman, justru bisa membuat proses balik nama jadi lebih mudah. Di kesempatan sebelumnya, Firman mengatakan nantinya masyarakat yang pindah tempat hanya perlu melapor untuk balik nama tanpa dikenakan biaya sama sekali.


"Kami dihubungi senior kami yang kebetulan saat ini menjabat Gubernur Kaltara sekarang, jadi mobil di sana pelatnya Kailmantan Timur, ini kita tidak dapat pajak kendaraan bermotor, semua bayarnya di tempatnya masing-masing tapi pakai jalan di provinsi itu," ujar Firman.


"Sehingga apa yang kami dorong BBN nol itu, siapa saja yang mengoperasionalkan kendaraannya di daerah tersebut, bisa balik nama dan dia bayar pajak di sana sehingga daerah punya biaya untuk bangun daerahnya termasuk untuk bantu polisinya. Salah satunya sudah dibuktikan pimpinan Pemda membantu memasang ETLE di wilayah masing-masing," tambahnya. (dw/*)