dok. istimewa (13/2) Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Jakarta - Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02). Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. Putusan tersebut membuat ruang sidang menjadi riuh.
Beberapa jam kemudian, hakim membacakan vonis untuk istri Ferdy, Putri Candrawathi.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imama Santosa.
Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri dituntut delapan tahun penjara. (dw/*)