Polisi tangkap Satu pelaku pengeroyokan ojol, ternyata jukir

Breaking news

Live
Loading...

Widget notif

Polisi tangkap Satu pelaku pengeroyokan ojol, ternyata jukir

Wednesday, 15 February 2023

dok. Ist (15/2) Pelaku adalah ES (32), warga Jalan Sekip Gang Orde Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.


Medan - Satu pelaku penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap driver ojek online (ojol) di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi menjelaskan, pelaku adalah ES (32), warga Jalan Sekip Gang Orde Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.


“Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Ginanjar, Selasa (14/2/2023).


Kata dia, tersangka ditangkap di Jalan Sekip saat sedang menjaga parkir di rumah makan, Minggu (11/2/2023). Tersangka mengaku menganiaya korban pada Jumat (10/2/2023) lalu.


Penganiayaan berawal saat korban mendapat orderan di salah satu rumah makan. Korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci dan stang menghadap ke kanan.


“Kemudian korban ditegur juru parkir agar stang sepeda motornya dibuat menghadap ke kiri, hingga keduanya terlibat adu mulut,” terangnya.


Saat perdebatan terjadi, dua teman juru parkir datang dan langsung menyerang korban secara bersama sama. Perkelahian itu dilerai teman korban yang tiba di lokasi.


“Salah satu pelaku menyerang dengan memukulkan batu dan mengenai tangan korban hingga mengalami luka robek pada jari telunjuk,” sebutnya.


Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Baru. Tersangka dijerat Pasal 351 Yo 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dw/**)