dok. ist (18/2) Ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek "Minyakita" menjadi "Minyak Kita".
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan produk minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki izin produksi dan dikemas menyerupai produk Minyakita. Penemuan yang terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, membuat satgas pangan dari Polda Jawa Tengah turun tangan mencari produsen minyak kemasan tak berizin tersebut.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, mengungkapkan ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek "Minyakita" menjadi "Minyak Kita".
"Pemalsu mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Veri dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (Minyakita), harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)," jelas Veri.
Untuk diketahui, tampilan minyak goreng Minyak Kita itu dikemas hampir mirip dengan merek Minyakita. Bedanya, minyak palsu bertuliskan Minyak Kita sedangkan yang asli Minyakita. Di botol minyak kita abal-abal itu juga tertulis HET Rp16.000.
(dw/**)