dok. istimewa (9/2) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Pgas Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018.
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018. Salah satu tersangkanya adalah YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Pgas Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 yakni YT," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade S, dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Ketiga tersangka tersebut adalah YKW selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK), AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT), dan YT selaku Direktur Teknik dan Pemgembangan PT. PGAS Solution.
Selanjutnya para tersangka ditahan di tempat berbeda. Tersangka YT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2018, tersangka YKW selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK) mengajukan 'proposal kemitraan untuk pekerjaan pemboran IPM Sumur Panas Bumi'. Proposal itu ditujukan kepada Tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pemgembangan PT. PGAS Solution.
Saat itu disampaikan oleh YKW bahwa PT. TAK memiliki Kontrak Kerja 'Integrated Project Management' (IPM) No. 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 antara PT. Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai $ USD 5.050.000, dan Rp 3.465.000.000 lokasi kerja di Jaboi, Sabang NAD.
Selanjutnya, untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT. TAK membutuhkan modal untuk membayar vendor-vendor PT. TAK, sebesar USD 1.300.000 dan nantinya PT PGASOL akan diberi keuntungan / Bagi Hasil sebesar 14 % dari nilai modal yang dikeluarkan.
Berdasarkan AD/ART ternyata PT PGASOL tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT. TAK, akan tetapi PT. TAK dapat mengajukan Purchase Order kepada PT PGASOL.
Kemudian PT. PGASOL serta PT TAK bersepakat bahwa Purchase Order tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT) yang telah terdaftar didalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGASOL.
Selanjutnya PT TAK dan PT PGASOL menyepakati:
1. Purchase Order No. PO/0036/ TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 untuk Penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (Geothermal) senilai Rp.24.665.193.300,- (termasuk PPN).
2. Purchase Order No. PO/ 0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk Rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp.9.878.400.000,- (tidak termasuk PPN)
Lalu, PT PGASOL menunjuk PT. ANT yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi dengan cara mengeluarkan:
1. Purchase Order No. PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp.22.022.071.300,- tentang Penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi;
2. Perjanjian Kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp.9.702.000.000.
Ade mengatakan, PT. ANT tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai Purchase Order dan juga tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT. PGASOL, karena Penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (Geothermal) serta rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT. TAK.
Sementara itu, untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani oleh Tersangka YT selaku Direktur Tehnik dan Pengembangan PT PGASOL, Tersangka YKW selaku Direktur Utama PT. TAK dan Tersangka AM selaku Direktur PT. ANT seolah-olah telah terjadi serah terima barang dari PT. PGASOL yang disediakan oleh PT. ANT kepada PT. TAK, sehingga atas dasar BAST tersebut PT. PGASOL melakukan pembayaran kepada PT. ANT yang selanjutnya PT ANT menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada PT TAK.
Kejati DKI menjelaskan, dalam proyek pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 oleh PT. Pgas Solution melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Direksi PT. Pgas Solution No. 005100.S/LG.01/Dirut /2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan.
Kerugian Negara Rp 23 M
Akibat perbuatan Tersangka YT, YKW dan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 23.846.313.000 (miliar) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka YT, YKW dan AM melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dw/*)