Lanjut, Calon mertua Indra Kenz diserahkan Kejari Tangsel

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Lanjut, Calon mertua Indra Kenz diserahkan Kejari Tangsel

Wednesday, 17 August 2022

dok. istimewa/ Purkon Rohiyat menyatakan telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka Rudiyanto Pei dari Mabes Polri ke Kejari Tangsel, (17/8).


Tangerang Selatan - Calon mertua Indra Kenz, tersangka kasus Binomo Rudiyanto Pei (RP) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (15/8/2022).


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Purkon Rohiyat menyatakan telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka Rudiyanto Pei dari Mabes Polri ke Kejari Tangsel.


"Bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung RI yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama Rudiyanto Pei," ujar Purkon kepada wartawan, Senin.


Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara judi online berkedok investasi bodong itu, Rudiyanto Pei diduga melakukan pencucian uang dari harta milik terdakwa Indra Kenz.


Purkon menjelaskan, investasi bodong tersebut telah merugikan masyarakat hingga Rp 100.677.637.894.


"Bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Purkon.


Selanjutnya, kata dia, JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung RI dan JPU dari Kejari Tangsel akan segera melengkapi pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.


"Bahwa korbannya sebanyak 144 orang," ucap dia.


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, yang menjadi tersangka kasus Binomo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).


Pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu dilakukan Unit 5 Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini.


"Melaksanakan tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP, di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin. (dw/*)