dok. istimewa [ilustrasi] / Penetapan tersangka setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi usai penggerebekan operator judi online milik Apin di Deli Serdang, (24/8).
Jakarta - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Apin BK alias Jhoni, bos judi online terbesar di Sumut, sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga menetapkan anak buahnya yang juga merupakan pimpinan operator judi online bernama Niko Prasetia sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi usai penggerebekan operator judi online milik Apin di Deli Serdang, Sumut, pada 9 Agustus 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Niko berperan sebagai pimpinan operator judi online milik Apin. Saat ini Niko telah ditahan di Mapolda Sumut.
"Pada Sabtu 20 Agustus 2022, penyidik telah melakukan pemeriksaan Saudara Niko Prasetia selaku leader dari operator. Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara penetapannya sebagai tersangka," kata Hadi, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (23/8/2022).
Hadi mengatakan, Apin dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin 22 Agustus 2022. Namun, Apin mangkir dari panggilan penyidik.
Dari penelusuran, Apin ternyata sudah kabur ke Singapura bersama keluarganya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
"Melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa dia dan keluarganya telah melintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022 ke Singapura," ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 19 saksi terkait judi online yang berlokasi di Warung Warna-warni di Kompleks Cemara Asri tersebut.
Polisi juga telah memblokir 134 rekening yang diduga sebagai alat transaksi judi online milik Apin.
Tak hanya itu, polisi juga sudah menggeledah dua rumah mewah milik Apin. Namun, rumah milik Apin tersebut kosong. (dw/*)