dok. istimewa/ Pengumuman oleh Dirjen AHU terkait Ketua Umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan SH, (27/4/2022).
Jakarta - Luhut Pangaribuan disahkan sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), Rabu (27/4/2022). Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui situsnya mengumumkan perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).
SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto kemudian telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan dan Sekjen Soegeng Teguh Santoso melalui SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (26/4/2022).
Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan pengumuman oleh Dirjen AHU terkait Ketua Umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan SH agar masyarakat luas yang menyimpulkan gonjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah.
"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ujarnya melalui surat elektronik, Rabu (27/4/2022).
Soegeng Teguh Santoso SH sekjen Peradi Luhut Pangaribuan tahun 2015-2020 mengatakan pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Faizal Hafied pagi hari jam 06.00 WIB.
"Info yang mengejutkan advokad Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai, karena pemerintah melalui Dirjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," katanya.
Seperti diketahui pengacara senior Hotman Paris Hutapea hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan. Alasannya, mulai dari alasan tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Peradi untuk ketiga kalinya hingga bisnis yang dinilainya cenderung sarat dengan korupsi.
"Pertama, dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh 2 kali," kata Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers yang digelat di kantor Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
(dw/*)