Tersangka tidak dalam kondisi terdesak. Jadi si pelaku begal itu melarikan diri, (2/1/2022).
Jakarta - Pria di Medan berinisial DI ditetapkan sebagai tersangka usai menikam begal yang merampas ponselnya hingga tewas. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Ali, menilai polisi harusnya tidak buru-buru menetapkan DI sebagai tersangka.
"Mestinya polisi tidak terburu-buru untuk menetapkan DI sebagai tersangka pembunuhan karena dia semata-mata membela diri," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).
Ali menyinggung pembelaan diri yang dilakukan DI. Dia mengatakan bisa saja DI yang tewas jika tidak melakukan pembelaan diri.
"Karena kalau dia tidak melakukan pembelaan bisa jadi nyawa dia yang akan melayang. Polisi harus menggali lebih dalam lagi," kata dia.
Ali menilai DI tidak berniat melakukan pembunuhan. Dia menilai DI dalam keadaan panik sehingga refleks menikam korban.
"Tidak bisa hanya karena ada nyawa yang hilang terus pelaku langsung tersangka. Bisa jadi tindakan DI pertama membela diri dan tidak punya niat untuk menghilangkan nyawa korban, tapi karena refleks kemudian mengakibatkan korban meninggal. Tidak bijak juga untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka. Karena orang dalam keadaan panik," katanya.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya mengatakan DI diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau curas. Tatan menyebut ponsel DI diduga dirampas empat orang pada 21 Desember 2021 dini hari.
"Telah terjadi kasus curas terhadap Saudara DI. Kemudian itu tepat pukul 01.00 WIB, jadi terduga begal ada empat orang. Kemudian yang berhasil diambil oleh pelaku satu jenis handphone," kata Tatan kepada wartawan, Sabtu (1/1).
Kasus ini ditangani oleh Polrestabes Medan. Tatan mengatakan DI saat itu melakukan perlawanan. Dia mengatakan DI telah menyiapkan senjata tajam sebelum peristiwa itu terjadi.
Dia menyebut DI awalnya menusuk begal berinisial RZ itu pada pinggang bagian kanan. RZ disebut terjatuh dan berdiri lagi. Setelah itu, DI diduga menikam RZ tiga kali pada bagian dada.
DI pun ditetapkan sebagai tersangka. Tatan mengatakan salah satu pertimbangan penyidik ialah DI tidak dalam keadaan terdesak ketika menikam RZ tiga kali.
"Kemudian tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan, kemudian jatuh, sempat berdiri. Terjadi tusukan berikutnya sebanyak tiga kali di bagian dada sehingga penyidik dari hasil gelar perkara menetapkan Tersangka DI dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP," sebut Tatan.
"Jadi Tersangka tidak dalam kondisi terdesak. Jadi si pelaku begal itu melarikan diri, karena dia duduk di bagian belakang ditarik Tersangka DI, kemudian ditusuk pinggang sebelah kanan terjatuh kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada," sambung Tatan. (dw/*)