Karyawati RS Unram Ditahan Polresta Mataram Lantaran Palsukan Surat qRT-PCR

Breaking news

Live
Loading...

Widget notif

Karyawati RS Unram Ditahan Polresta Mataram Lantaran Palsukan Surat qRT-PCR

Monday, 8 November 2021


Mataram, NTB - Seorang Karyawati Rumah Sakit (RS) UNRAM terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat membuat Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction ( qRT - PCR ) tidak teridentifikasi alias PALSU setelah di cek di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) saat melakukan pemeriksaan.


Karyawati yang Berinisial NL, perempuan 25 tahun alamat Ampenan Kota Mataram tersebut ditangkap tim opsnal reskrim polresta mataram setelah korban berinisial SM, melaporkan peristiwa tersebut ke polresta Mataram,  


Keterangan diatas disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, saat Konferensi pers yang di dampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika serta KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian, Senin 08/11) di ruang kerja Satreskrim Polresta Mataram. 


Lanjut Kasat,   bahwa asal mula peristiwa ini berawal dari sdr SM (korban) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke pulau Jawa. Lalu SM meminta temennya berinisial BN untuk mengurusnya. Oleh BN menghubungi sdr. NL ( tersangka ) yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit UNRAM pada bagian Cetak hasil rekaman medis.


"Dari 16 orang yang dibuat keterangan qRT-PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan BIZAM terdapat 11 orang yang surat PCR nya tidak teridentifikasi alias Palsu, " ungkap Kadek.


Atas dasar itu petugas bandara BIZAM menyerahkan ke petugas kepolisian Lombok Tengah. Setelah dilakukan penyidikan ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat diwilayah hukum Polresta Mataram tepatnya RS UNRAM, sehingga berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara. 


Adapun nilai kerugian yang ditanggung oleh korban sekitar 8.400.000 yang sejatinya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke pulau jawa tersebut. Biaya tersebut di transfer ke rekening tersangka (NL), dan oleh NL tidak  menyetor ke perusahaan dalam hal ini RS UNRAM.


"Oleh karena itu Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima transfer uang senilai tersebut kerekening pribadi nya, " jelas Kadek. 


Atas peristiwa itu Karyawati RS UNRAM tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama  barang bukti 11 lembar surat qRT - PCR palsu, uang tunai sebesar diatas, 11 lembar surat qRT - PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang. 


"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " pungkas Kadek.


Sampai berita ini diturunkan Manajemen ataupun Direktur RS UNRAM belum bisa di temui oleh media ini guna meminta keterangan terkait peristiwa Pemalsuan Surat qRT - PCR yang di keluarkan. (H.Npn.)