Direktur dan Dewas Perindo terkait perkara korupsi di periksa

Breaking news

Live
Loading...

Widget notif

Direktur dan Dewas Perindo terkait perkara korupsi di periksa

Tuesday, 2 November 2021

Jaksa penyidik mulai memeriksa lima orang saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo, dok. istimewa (2/11).


Jakarta  - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat direktur dan satu dewan pengawasan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016—2019, Senin (1/11).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Angung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.


"Pada hari Senin ini jaksa penyidik mulai memeriksa lima orang saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo," kata Leonard.


Ia menyebutkan kelima orang saksi tersebut, yakni MT (Muhammad Taufik) selaku Direktur Keuangan Perum Perindo,  AG (Arief Geotoro) selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, DAG (Dedi Anggi Gumilang) selaku Direktur Operasional/usaha Perum Perindo, FM (Farida Mokodimpit) selaku Direktur Utama Perum Perindo periode 2019—2020, dan RSW (R. Syarief Widjaja) selaku Dewan Pengawas Perum Perindo.


Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.


Tiga orang tersangka ditetapkan pada hari Rabu 27/10), yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, dan satu orang dari pihak swasta berinisial IG.


Pada hari Kamis (21/10), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M. Basyuni sebagai tersangka.


Kejagung menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap para tersangka. (dw/ana)