Diduga rugikan negara ratusan miliar kasus Bupati Bintan non-aktif, Dua saksi diperiksa

Breaking news

Live
Loading...

Widget notif

Diduga rugikan negara ratusan miliar kasus Bupati Bintan non-aktif, Dua saksi diperiksa

Friday, 19 November 2021

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018, dok. istimewa (19/11).


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal dugaan adanya pemberian "fee" dalam kasus yang menjerat Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi (AS).


KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11), untuk tersangka Apri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.


"Para saksi hadir dan didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya pemberian 'fee' atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah ditentukan nilai 'fee'-nya oleh tersangka AS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/11).


Dua saksi yang diperiksa, yakni Semi Djaya Effendi selaku Direktur (Pemilik) PT Danisa Texindo dan Ribin dari pihak swasta.


Sementara seorang saksi lainnya, yaitu Lekhraj Daulatram Vaswani selaku Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan tidak memenuhi panggilan dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya oleh tim penyidik.


KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara "ex-officio" menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.


Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.


Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.


Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).


Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.


KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. (dw/*)