Polda Sumut Tindak Tegas Oknum Polri yang Terlibat Kasus Narkoba

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Polda Sumut Tindak Tegas Oknum Polri yang Terlibat Kasus Narkoba

Wednesday, 30 June 2021


Jaringan yang kita ungkap berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh, kemudian dibawa Sumatera Utara. Jaringan ini berkomunikasi dengan warga Indonesia yang berada di luar negeri.


Sumatera Utara - Selama kurun waktu 27 April hingga 25 Juni 2021, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka.


Direktur Reserse Narkob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan ketujuh tersangka merupakan bagian beberapa jaringan peredaran narkoba. Salah satunya jaringan Medan Aceh.


"Jaringan yang kita ungkap berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh, kemudian dibawa Sumatera Utara. Jaringan ini berkomunikasi dengan warga Indonesia yang berada di luar negeri," ungkap Kombes Pol Wisnu seperti dikutip Polri TV, Rabu (30/6/2021).


Kombes Pol Wisnu mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan senjata api laras panjang dalam pengungkapan kasus ini.


"Dari tujuh kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sabu seberat 242,34 kilogram dan 48.418 butir pil ekstasi. Ada juga senjata api jenis AK dan M-16," ucap Kombes Pol Wisnu.


Berdasarkan dari keterangan tersangka, kata Kombes Pol Wisnu, modus yang digunakan dengan ship to ship ditengah laut. Kemudian, narkoba tersebut dibawa ke darat dan dikirimkan ke wilayah-wilayah yang dituju.


"Modus pengiriman ship to ship di tengah laut, sampai di darat dikirim ke sejumlah wilayah. Salah satunya Sumatera utara," ucap Kombes Pol Wisnu.


Kombes Pol Wisnu menjelaskan dari 20 tersangka yang diamankan, 11 orang diantaranya merupakan oknum polisi. Awalnya, anggota memergoki perahu yang membawa narkoba. Namun atas inisiatifnya, oknum polisi menggelapkan barang bukti tersebut


"Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Di satu sisi mereka berhasil menggagalkan pengiriman narkoba, namun ada oknum yang menggelapkan barang bukti dan memasarkannya," tutur Kombes Pol Wisnu.


"Atas perintah Kapolri ditindaklanjuti dengan Kapolda Sumut memastikan terhadap oknum Polri yang bermain-main dengan narkoba akan ditindak pidana narkotida dan diproses secara kode etik dengan ancaman pemberhentian tidak hormat," tukas Kombes Pol Wisnu. (rs/*)