Parah! Oknum penyidik KPK terima suap senilai Rp. 10,4 miliar

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Parah! Oknum penyidik KPK terima suap senilai Rp. 10,4 miliar

Wednesday, 2 June 2021


Dok. istimewa


Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.


Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang beperkara di KPK senilai total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.


Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.


Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, dilansir dari laman Kompascom, Senin (31/5/2021).


Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.


Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.


”Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” kata Anggota Dewas Albertina Ho, Senin.


1. Wali Kota Tanjung Balai


Adapun dalam perkara Syahrial, Stepanus disebut menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta.


Selain itu, Stepanus menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.


Albertina Ho menyatakan, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera Utara.


"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina 


2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin


Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, tetapi Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.


Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.


Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.


Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.


3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari


Stepanus juga menerima uang dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya.


Stepanus menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 4,880 miliar kepada Maskur.


4. Perkara suap Kalapas Sukamiskin


Selain itu, Stepanus juga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019.


Ia memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur.


5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad


Stepanus juga menerima dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 505 juta. Ia menyerahkan kepada Maskur sebesar Rp 425 juta.


Albertina menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Stepanus yakni menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi asal, yakni sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.


Ia menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Stepanus.


Atas perbuatannya tersebut, Ketua Dewas Tumpak Panggabean menjatuhkan sanksi berat.


Ia menyatakan, Stepanus bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani oleh KPK.


Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.


Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.


Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.


”Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Tumpak.


Sementara itu, usai persidangan, Stepanus menyatakan menerima putusan dan siap bertanggung jawab pada apa yang sudah dilakukannya.


Stepanus juga meminta maaaf kepada KPK dan institusi asalnya Polri.


”Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain,” ujar Stepanus. (*)