Lombok Tengah - Dalam klarifikasi perihal permasalahan pemberhentian Kepala Dusun Makam, Desa Jelantik. Sebelum acara mediasi dilakukan dikantor desa oleh Ketua BPD dan pemerintah Desa Jelantik, tim wartawan dari media investigasi melakukan penelusuran langsung dengan mewawancarai ketua BPD Desa Jelantik atas nama Drs. Alimuddin terkait kebenaran tentang surat pernyataan pengunduran diri yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dusun pada saat itu.
"Sering saya sampaikan ke pemerintah desa dulu bahwa, dalam pernyataan surat pengunduran diri yang ditanda tangani oleh mantan kadus makam itu, cacat secara hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam penulisan nama maupun regulasi tentang tidak ada unsur paksaan ataupun dorongan dari pihak manapun, seharunya ditulis tangan sendiri oleh mantan kadus makam. Misalnya, namanya ocong maka Dia sendiri yang harus menulisnya bilang ocong setelah itu Dia tanda tangan, maka itu baru dikatakan shahih" ucapan Drs. Alimuddin.
Membahas aturan Perbub 43 tahun 2018 yang terdapat pada BAB IV pasal 17 nomor (4) Terbilang " Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada camat paling lambat 14 ( empat belas) hari setelah ditetapkan.
Pemaparan Bapak Camat Jonggat ketika di wawancari oleh wartawan media investigasi dirumah dinasnya, " Saya tidak mengetahui perihal ini tetapi hanya selentingan sudah" Ujarnya.
Pemberhentian Kepala Dusun Makam Desa Jelantik dilakukan pada tanggal 22 juni 2020 menjadi permasalahan di Desa, karena menjadi tuntutan Bapak Hermanudin ( Mantan Kepala Dusun).
Hermanudin mantan Kepala Dusun Makam memaparkan, " Saya tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri dan saya diminta untuk tanda tangan dalam surat tersebut dikala saya lagi berduka (mertua saya meninggal). jadi pertanyaan saya Kenapa sampai sekarang ini surat keputusan Pemerintah Desa terkait pemberhentian saya tidak ada..?"
Perkara pemberhentian Kepala Dusun Makam menjadi perbincangan di kalangan Kepala Dusun yang lain di Desa Jelantik dan menjadi permasalahan bagi Pemerintah Desa. Sampai saat ini Pemerintah Desa Jelantik yang beberapa bulan dilantik belum berani mengambil suatu keputusan dalam penetapan perkara tersebut karena tidak adanya surat keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Desa sebelumnya. (M.Sy. ST.)