Sumbawa Barat - Dalam memastikan kondusifitas yang aman di wilayah Sumbawa Barat menjelang pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, Satres Narkoba Polres setempat melakukan razia minuman keras di wilayah Kecamatan Maluk, Rabu malam (30/12). Sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam razia tersebut polisi menyita sebanyak 83 botol miras di antaranya 70 botol bir bintang dan 13 botol minuman keras tradisional dari sejumlah cafe berbeda dan oknum penjual minuman keras yang ada di Maluk.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos saat ditemui di Taliwang, Kamis, mengatakan, operasi miras ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pergantian tahun 2020.
Dalam kegiatan itu juga anggota memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengunjung di tempat hiburan malam di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
"Dalam giat razia miras kami menyasar cafe-cafe dan oknum di Maluk yang diketahui menjual minuman keras, dan menyita seluruh minuman yang ada," katanya.
Cafe-cafe yang disasar yaitu cafe A6, Cafe 02, Cafe Groun, Cafe Warna, dan Cafe Casanova, serta dari tiga orang penjual miras yaitu ZH, MZS, dan SR.
Eddy juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan diri dan lingkungan, tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
"Tetap patuhi protokol kesehatan dan menjelang tahun baru ini kami berharap tidak ada kerumunan atau tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan orang banyak," katanya.
Giat berakhir pukul 02.00 WITA berlangsung aman, lancar dan kondusif.