Pjs.Bupati Nisel Hadiri Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Pjs.Bupati Nisel Hadiri Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Friday, 27 November 2020



Nias Selatan- dr. Ria Novida Telaumbanua,M.Kes.,Pjs.Bupati Nisel,hadiri Deklarasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Selatan di Aula Kantor Bupati Nias Selatan. Kamis (26/11).


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., menyampaikan Deklarasi Zona Integritas ini merupakan salah satu pembangunan menuju WBK dan Wilayah  Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  yang merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN, Khususnya Pertanahan Kabupaten Nias Selatan dalam mewujudkan reformasi Birokrasi yang menciptakan sistem penyelenggara Pemerintah yang baik, efektif dan efesien.


"Dengan pencanangan zona integritas  pada kantor pertanahan ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan nilai-nilai,Kementerian ATR/BPN  yang Melayani, Profesional dan Terpercaya bagi yang memiliki tanah di Kabupaten Nias Selatan. Serta segenap jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan menyatakan siap melaksanakan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM",  ucap Daniel Sepdiares Sagala.

Sementara itu,Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, diwakili Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indera Imanuddin, SH.,MH., mengatakan efektivitas zona integritas ini  sangat ditentukan oleh komitmen dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya, untuk itu komitmen yang telah dibangun tidak hanya berhenti sampai disini dan tidak boleh hanya bersifat seremonial  belaka melainkan  harus diikuti dengan langkah-langkah konkrit dan terukur lainnya untuk mewujudkan cita-cita mulia menjadikan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan sebagai kantor berpredikat WBK dan WBBM.

Pjs. Bupati Nias Selatan (Nisel) dr. Ria Novida Telaumbanua,M.Kes., sangat mengapresiasikan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas yang WBK dan WBBM di Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan ini seperti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas  menuju WBK dan WBBM  dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Saya mengajak kepada seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi  dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan menuju WBK dan WBBM,"Harap Ria Novida Telaumbanua.

Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM oleh Pimpinan/Kepala dan Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan serta tamu Undangan  sesuai daftar yang turut menandatangani, dan Penyerahan  sertifikat Hak pakai Aset Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Dalam acara tersebut turut hadir,Kapolres Nias Selatan, Arke Furman Ambat, S.I.K. , MH., Kepala Kejaksaan Negeri, Rindang Onasis, SH., Danlanal Nias diwakili Mayor (T) Rudi Taufik, Dandim 0213 diwakili Danramil 12/Telukdalam, Mayor Infantri Hetianus Zega, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Agus Komarudin, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kerja Kabupaten Nias Selatan, Ardiman Zebua, SH., M.Kn., Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD atau mewakili, Pers dan tamu undangan lainnya.(SZ)